Selasa, 03 Feb 2026 17:51 WIB

Buntut Panjang Kasus Sengketa KSDR - Noer Qodim, Ada Banyak Pihak Terlibat

Sengketa KSDR - Noer Qodim
Sengketa KSDR - Noer Qodim

selalu.id - Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024). Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang tersebut, pihak Noer Qodim menghadirkan saksi. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuanto mempertanyakan inti permasalahan kepada saksi tergugat yang bernama Bisri Mustofa.

Bisri Mustofa menjelaskan, bahwa permasalahan ini terkait hutang piutang. Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. Saksi menjawab bahwa koperasi memiliki hutang kepada Noer Qodim sekitar Rp 193 juta.

Kendati demikian, saat ditanya tentang pembayaran, saksi menjelaskan tentang sejarah berdirinya koperasi dan penggunaan lahan parkir. Menurut saksi, lahan parkir tersebut awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak Rp 125 juta.

Meski begitu, saksi juga menyebutkan bahwa sebelum berdirinya koperasi dan LPMK, pengelolaan parkir dipegang oleh seseorang bernama Budiman. Hasil parkir tersebut kemudian disetor kepada Qodim.

Selama pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa saksi sering menjawab "tidak tahu" untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.

Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), menanggapi keterangan saksi dengan menyoroti adanya fakta hukum baru. Ia menyatakan, saksi terlawan menyatakan bahwa Noer Qodim membayar lunas ke LPMK bukan ke koperasi.

"Kami telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda," ungkapnya.

Bob menjelaskan lebih lanjut, bahwa Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi. "Sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar," jelasnya.

Kudmasa menambahkan, bahwa ada perbedaan hubungan antara LPMK dan koperasi. "Seharusnya ditarik Pemkot maupun Budiman, kemudian ditarik LPMK. Kalau memang seperti itu, kontrak dengan koperasi salah sasaran," tuturnya.

Miko Saleh selaku ketua pengaduan masyarakat (GNPK) Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. "Saya menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK," sesalnya selesai sidang di ruang Tirta 1.

Dalam hal ini, Miko juga mengkritisi proses peradilan, dengan mengatakan, kenapa hakim selalu mempertimbangkan bahwa Noer Qodim yang benar ? "Harus bijaksana dan seadil-adilnya. Kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas," tegas Miko saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (5/8/2024).

Miko pun mengutarakan kekhawatirannya bahwa jika ini terus berlanjut maka jangan sampai pengadilan menjadi lahan pembelaan

"Jikalau hal ini terus bergulir seperti ini, hukum mau jadi apa? Apakah ini hakim yang kurang paham atau materinya yang kurang jelas? Jangan sampai hal ini terjadi berkali-kali, bahwa pengadilan hanya menjadi pembelaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ini yang kita sayangkan," tutupnya.

Sekadar informasi, sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara KSDR dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi, LPMK, dan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Konflik Koperasi Semolowaru Masuk Mediasi Persidangan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.