Minggu, 20 Apr 2025 09:39 WIB

Beberapa Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Jul 2024 11:56 WIB
Foto: Pj. Adhy Karyono

Foto: Pj. Adhy Karyono

selalu.id – Terkait dengan pengunduran diri tiga Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Jawa Timur karena maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono membenarkan adanya pengunduran tersebut.

"Memang benar ada tiga yang mengundurkan diri. Suratnya sudah saya terima. Ketiganya Pj Bondowoso, Jombang dan Magetan," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Selain tiga Penjabat tersebut, Adhy juga menambahkan, Pj Kota Malang juga mengajukan pengunduran diri namun sampai sekatang suratnya masih belum diterima. "Kota Malang juga mengajukan. Tapi suratnya belum saya terima," sebutnya.

Adhy Karyono pun tidak menyebut siapa pengganti Pj Bupati/Walikota yang mengundurkan diri. "Rahasia dong," cetus Adhy saat dimintai keterangan.

Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah wajib mundur dari jabatannya jika maju dalam Pilkada serentak yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/2341/SJ yang ditandatangani Komjen Pol Drs Tomsi Thohir, selaku Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Batas waktu pengunduran diri bagi Pj Kepala Daerah ini paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga: Jawa Timur Juara Empat Transaksi Terbesar Judi Online di Indonesia

Editor : Ading