Sabtu, 24 Okt 2026 01:04 WIB

Komisi I DPR RI Tegaskan Hubungan dengan Dewan Pers Selalu Sinergis

Foto: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Foto: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid

selalu.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi.

Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada selalu.id, Jumat (17/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi.

Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

"Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi," imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya juga menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.

"Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan," tegasnya.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital.

Meski begitu, Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers. 

Baca Juga: Kinerja Pelindo Semester I 2026 Tumbuh Positif, DPR RI Beri Catatan Begini

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sering Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Parkir Liar di Nganjuk Ditertibkan

Langkah ini menjadi fokus utama kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di perbatasan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Warga mengaku terganggu setiap malam akibat suara truk, ayam, hingga mesin yang beroperasi hingga pagi hari. Baunya menyengat dan bikin bising.