Minggu, 20 Apr 2025 10:45 WIB

KPU Jatim Imbau Parpol APK Bersih Sebelum Pemilu 2024

Pembersihan APK

Pembersihan APK

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/ kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya tidak ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. "Malah peserta Pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat," ucapnya, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google

Targetnya, lanjut Choirul Anam menjelaskan, ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," tandasnya.

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari ini pukul 24.00 WIB telah memasuki masa tenang.

Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding

"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, selama masa tenang Pemilu yang berlangsung 11 - 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujar Chairul Anam menambahkan.

Baca Juga: KPU Selenggarakan EVP 2024 'Indonesia's Simultaneous Regionnal Elections'

Seperti diketahui, memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari tadi, KPU Jawa Timur, bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Tampak pembersihan alat peraga kampanye oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung dini hari tadi juga diikuti oleh sejumlah partai politik peserta Pemilu.

Editor : Ading