Selasa, 03 Feb 2026 02:37 WIB

Konflik Koperasi Semolowaru Bakal Lanjut Mediasi PN

Sidang kasus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun
Sidang kasus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun

selalu.id -  Sidang lanjutan gugatan perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya berlangsung di PN Surabaya, namun notaris yang juga tergugat masih tidak hadir dalam persidangan tersebut. Senin (22/1/2024).

Sidang perlawan dengan perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Februari 2023 dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. 

Saat disingung oleh majelis Hakim untuk melakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat dan diserahkan kepada PN Surabaya.

"Kami akan tunjuk hakim mediasi dan sidang dilanjutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi," kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum KSDR menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutnya diagendakan mediasi dan hakim memerintahkan untuk menyiapkan resume untuk penawaran penyelesaian perkara.

"Kami berharap ada penyelesaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi koperasi," katanya.

Terpisah, kuasa hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah kliennya memiliki hutang di koperasi dan dia menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar

"Kami berdasarkan putusan pengadilan, koperasi yang memiliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan. Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan," ujar Mustofa.

Di tempat yang sama, Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa gugatan perlawaan adalah pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Untuk itula, pelawan menghukum terlawan agar menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 - September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Dua Saksi Dihadirkan oleh Tergugat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.