Minggu, 20 Sep 2026 07:43 WIB

Konflik Koperasi Semolowaru Bakal Lanjut Mediasi PN

Sidang kasus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun
Sidang kasus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun

selalu.id -  Sidang lanjutan gugatan perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya berlangsung di PN Surabaya, namun notaris yang juga tergugat masih tidak hadir dalam persidangan tersebut. Senin (22/1/2024).

Sidang perlawan dengan perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Februari 2023 dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. 

Saat disingung oleh majelis Hakim untuk melakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat dan diserahkan kepada PN Surabaya.

"Kami akan tunjuk hakim mediasi dan sidang dilanjutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi," kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum KSDR menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutnya diagendakan mediasi dan hakim memerintahkan untuk menyiapkan resume untuk penawaran penyelesaian perkara.

"Kami berharap ada penyelesaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi koperasi," katanya.

Terpisah, kuasa hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah kliennya memiliki hutang di koperasi dan dia menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar

"Kami berdasarkan putusan pengadilan, koperasi yang memiliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan. Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan," ujar Mustofa.

Di tempat yang sama, Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa gugatan perlawaan adalah pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Untuk itula, pelawan menghukum terlawan agar menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 - September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.