Terkait Kasus Pelecehan Seksual, PWNU Jatim Usulkan Sertifikasi Pondok Pesantren
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 12 Des 2021 20:06 WIB
Surabaya (selalu.id) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan melakukan sertifikasi pondok pesantren. Sertifikasi tersebut dilakukan untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan diluar aktivitas pondok pesantren.
Diketahui, marak pemberitaan tindakan asusila dilingkungan pondok. Terbaru pelecehan seksual yang terjadi di Jawa Barat. Herry Irawan (36), oknum guru pesantren salah satu boarding school di Bandung yang memperkosa 12 santri, dan menghamili 9 diantaranya.
Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pondok Pesantren Indonesia, Jawa Timur, Abdus Salam Shohib mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak-pihak eksternal untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di pesantren.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan, kata dia, adalah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota terkait.
"Kami koordinasi internal dan eksternal. Komunikasi dan koordinasi dengan LBH dan lembaga kesejahteraan warga yang mengatasi perempuan dan anak juga keluarga," ujarnya, saat konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12/2021).
Selain berkoordinasi dengan LBH di kota masing-masing pesantren, pihaknya juga akan menggandeng Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara pendidikan pesantren.
"Bagi NU, ini waktunya introspeksi dan cari solusi. Langkah konkritnya akan memberi sertifikat pesantren yang sehat dan aman," jelasnya.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
Sertifikasi ini juga, kata dia, dilakukan untuk memberikan ketegasan bahwa pesantren tersebut berafiliasi dengan NU. Dengan begitu, tidak ada kerancuan maupun misinformasi.
"Kita bersyukur dalam situasi ini pesantren maju pesat dan dapat kepercayaan tinggi. Pesantren yang djbawahi NU ngga ada yang ngga berkembang. Ini bukti trust tinggi," ujarnya. .
Atas berita kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Irawan di salah satu boarding School di Bandung. Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengatakan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata M Ali. (Ade)
Editor : Redaksi