Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Tegas 24 Pengembang Perumahan, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Des 2023 12:08 WIB
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad

selalu.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi kepada puluhan pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pihaknya memberi sanksi administrasi tegas terhadap 24 pengembang perumahan.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Sanksi administrasi kepada pengembang itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Hal ini sesuai aturan Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

"Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan," kata Irvan, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen.

Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Kata dia, untuk luas lahan lebih dari 25 hektar, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

"Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka," tegasnya.

PSU itu sangat penting dan erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya, lanjut Irvan, soal penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena drainase itu berkaitan satu sama lain.

Ia mencontohkan, bila ada jalan harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan.

Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

"Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Kunci Puncak Klasemen Liga Champions

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.