Minggu, 06 Sep 2026 03:05 WIB

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Tegas 24 Pengembang Perumahan, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 17 Des 2023 12:08 WIB
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad

selalu.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi kepada puluhan pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pihaknya memberi sanksi administrasi tegas terhadap 24 pengembang perumahan.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Sanksi administrasi kepada pengembang itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Hal ini sesuai aturan Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

"Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan," kata Irvan, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen.

Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Kata dia, untuk luas lahan lebih dari 25 hektar, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

"Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka," tegasnya.

PSU itu sangat penting dan erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya, lanjut Irvan, soal penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena drainase itu berkaitan satu sama lain.

Ia mencontohkan, bila ada jalan harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan.

Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

"Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.