Ini Syarat Pendaftaran KPPS 2024
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 11 Des 2023 19:02 WIB
selalu.id - Pada tahap pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kota Surabaya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.
"Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran," ungkapnya kepada selalu.id saat ditemui di Surabaya, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu. Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.
Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
"Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid," paparnya.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Kendati demikian, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan.
"Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya," pungkasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-5917-ini-syarat-pendaftaran-kpps-2024
