Selasa, 21 Jul 2026 23:41 WIB

6 Unit Rusunawa di Bandarejo Surabaya Disegel, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 29 Nov 2023 10:46 WIB
Penyegelan Rusunawa
Penyegelan Rusunawa

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya kembali menyegel sejumlah unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang sudah tidak dihuni selama tiga bulan lebih.

Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan selaku UPTD Rusun menyegel sebanyak 6 unit Rusunawa di Bandarejo, Senin (27/11/2023) lalu.

Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis mengatakan penyegelan itu karena  pemilik unit rusun lama tak menempati rusun tersebut.

Tak hanya itu, kata Agnis, beberapa dari mereka menunggak pembayaran sewa rusun, sehingga diberi sanksi tegas dengan penyegelan. Adapun unit yang disegel yakni 2-05, 2-10, 2-20, 2-22, 3-08, serta 4-14.

“Penyegelan ini menindaklanjuti dari permohonan penyegelan dan pengosongan dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman serta pertanahan, di Bandarejo ini masing-masing penghuni  memang sudah habis masa sewanya,” tegasnya.

Agnis juga mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun tersebut.

Penyegelan tersebut, ia menjelaskan sesuai  menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kami juga sudah melibatkan paguyuban rusun, RT, RW, serta kelurahan untuk membantu kami, mencari pemilik unit sehingga barang-barangnya bisa diambil sebelum hari pengosongan,” kata Agnis. 

Untuk diketahui, dari enam unit rusun yang disegel, tiga diantaranya sudah kosong tidak ada satupun barang yang tertinggal, dan tiga unit lainnya masih terdapat barang didalamnya. Sehingga petugas Satpol PP mengosongkan unit dari barang-barang pemilik sebelumnya.

“Teknis dari pengosongan ini kami buka kuncinya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan perangkat RT RW, paguyuban, serta dari kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang nonelektronik memang diletakkan di area rusun, sedangkan barang elektronik kami titipkan di kelurahan masing-masing rusun,” jelas Agnis.

Sementara itu, selaku Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit ini akan terus dilakukan. Penyegelan ini dilakukan guna mengurangi antrian masyarakat untuk dapat menempati rusun.

“Per hari ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sudah berminat untuk tinggal di rusun, jadi saya berharap kepada penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali. Untuk penghuni yang sudah tidak memakai unit atau sudah memiliki tempat tinggal lain, dapat menyerahkan kunci kepada pengurus rusun. Sehingga bisa ditempati warga kota Surabaya lainnya,” tutur Adinda.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.