5 Kawasan Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Surabaya, Begini Respon Dishub
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 27 Nov 2023 14:04 WIB
selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyebut masih ada sejumlah kawasan di Kota Pahlawan, perlintasan Kereta Api (KA) yang tidak memiliki palang pintu.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menyebut total ada sebanyak 5 kawasan perlintasan KA yang tak berpalang pintu.
"5 yang tidak berpalang yaitu di daerah Masjid Agung, Sememi, Elveka, Puri Taman Asri Pagesan, dan Buntaran," kata Tundjung, Senin (27/11/2023).
Meski begitu, Tundjung menyampaikan Dishub Surabaya berupaya meminimalisir jalur perlintasan KA tanpa palang pintu. Ia menyebut pihaknya akan mengusulkan upaya itu. Namun, hal tersebut terkendala dengan perizinan.
"Ini terkait dengan izin, itu diizinkan ndak oleh Dirjen Perkeretaapian," ujarnya.
Sebab itu, Dishub Surabaya akan terus berupaya untuk mengurus perizinan untuk anggaran di tahun berikutnya terkait perlintasan liar di Surabaya.
"Kita urus perizinannya tentunya nanti dianggaran berikutnya kita coba kasih palang pintu," jelasnya.
Banyaknya perlintasan KA bersifar liar yang ditutup oleh Dishub Surabaya karena dinilai membahayakan masyarakat sekitar.
"Kita itu tutup semua, ada 5 atau berapa gitu, karena memang bahaya sekali," jelasnya.
Lebih lanjut Tundjung menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan kesalamatannya khususnya saat melintasi jalur KA tanpa perlintasan.
"Untuk masyarakat dihimbau bila mendekati palang pintu, aturannya berhenti dulu, kemudian menoleh kiri dan kanan dulu baru melintas. Jangan menerobos palang pintu yang ada," imbaunya.
Diketahui, tercatat melalu data KAI Daop 8 Surabaya terdapat 444 perlintasan sebidang, 264 dijaga dan 180 tidak dijaga di wilayah Daop 8 yaitu Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang dan Blitar.
Humas Daop 8 Luqman Arif menjelaksan terkaitn antisipasi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang merupakan tanggung jawab Dishub masing-masing kota.
"Karena secara aturan, kewenangan pengamanan perlintasan sebidang ada di pemilik jalan (pemerintah) bergantung kelas jalan yang melintas rel," tuturnya.
Namun, KAI memiliki tugas sebagai preventif untuk pencegahan untuk pengendara jalan hingga menutup perlintasan liar.
"Kai secara preventif melakukan sosialisasi di perlintasan sebidnag kepada pengendara jalan, edukasi ke sekolah2 dan melakukan penutupan cikal bakal perlintasan liar yg lebarnya kurang dari 2 meter," tandasnya
Baca Juga: Kabar Gembira, Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026 Kini Sudah Bisa Dipesan
Editor : Ading