Selasa, 20 Okt 2026 11:42 WIB

Resmi Diterapkan, Begini Cara Pakai Voucher Parkir Baru di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Mei 2026 11:07 WIB
Dishub Surabaya saat menunjukkan voucher parkir baru di Surabaya. (Dok. Dishub Surabaya).
Dishub Surabaya saat menunjukkan voucher parkir baru di Surabaya. (Dok. Dishub Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan sistem voucher parkir di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah.

Skema baru ini dinilai praktis karena pengguna jasa parkir cukup menyobek voucher saat digunakan.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan voucher parkir tersebut menjadi bagian dari penerapan digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan.

Menurut Trio, masyarakat yang telah membeli voucher cukup membawa lembar voucher saat parkir di lokasi yang dikelola Pemkot Surabaya. Sebelum meninggalkan lokasi parkir, voucher tersebut tinggal disobek menjadi dua bagian.

“Voucher itu disobek menjadi dua. Sebagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sedangkan separuh lainnya dibawa pengguna jasa parkir,” jelasnya, Jumat (8/5/2026).

Trio menegaskan, pengguna tidak perlu menyerahkan seluruh lembar voucher kepada petugas parkir. Bagian yang dibawa pengguna menjadi bukti bahwa pembayaran parkir telah dilakukan.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Dishub Surabaya juga telah menyosialisasikan mekanisme penggunaan voucher tersebut kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, serta masyarakat umum.

Selain itu, seluruh juru parkir diwajibkan menerima voucher parkir yang sah. Jika ada petugas parkir yang menolak, Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas.

“Penolakan voucher parkir akan kami tindak tegas bersama PJS. Kami akan turun ke lapangan jika ada laporan,” katanya.

Baca Juga: Kikis Stigma Sarang Narkoba, Pemkot Surabaya Siap Sulap Jalan Kunti jadi Kampung Bersinar

Saat ini, pembelian voucher parkir masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. Namun ke depan, Pemkot berencana memperluas penjualan hingga 31 kecamatan.

Voucher parkir tersebut berlaku di fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum (TJU), gedung parkir, dan lokasi parkir khusus lainnya yang dikelola pemerintah kota. Sementara parkir di kafe atau tempat usaha swasta tidak termasuk dalam skema tersebut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.