Resmi Diterapkan, Begini Cara Pakai Voucher Parkir Baru di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 08 Mei 2026 11:07 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan sistem voucher parkir di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah.
Skema baru ini dinilai praktis karena pengguna jasa parkir cukup menyobek voucher saat digunakan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan voucher parkir tersebut menjadi bagian dari penerapan digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan.
Menurut Trio, masyarakat yang telah membeli voucher cukup membawa lembar voucher saat parkir di lokasi yang dikelola Pemkot Surabaya. Sebelum meninggalkan lokasi parkir, voucher tersebut tinggal disobek menjadi dua bagian.
“Voucher itu disobek menjadi dua. Sebagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sedangkan separuh lainnya dibawa pengguna jasa parkir,” jelasnya, Jumat (8/5/2026).
Trio menegaskan, pengguna tidak perlu menyerahkan seluruh lembar voucher kepada petugas parkir. Bagian yang dibawa pengguna menjadi bukti bahwa pembayaran parkir telah dilakukan.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Dishub Surabaya juga telah menyosialisasikan mekanisme penggunaan voucher tersebut kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, serta masyarakat umum.
Selain itu, seluruh juru parkir diwajibkan menerima voucher parkir yang sah. Jika ada petugas parkir yang menolak, Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas.
“Penolakan voucher parkir akan kami tindak tegas bersama PJS. Kami akan turun ke lapangan jika ada laporan,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Saat ini, pembelian voucher parkir masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. Namun ke depan, Pemkot berencana memperluas penjualan hingga 31 kecamatan.
Voucher parkir tersebut berlaku di fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum (TJU), gedung parkir, dan lokasi parkir khusus lainnya yang dikelola pemerintah kota. Sementara parkir di kafe atau tempat usaha swasta tidak termasuk dalam skema tersebut.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13627-resmi-diterapkan-begini-cara-pakai-voucher-parkir-baru-di-surabaya
