• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 03:17 WIB

800 Bacaleg Surabaya Lolos Syarat Dokumen, KPU Minta Tanggapan Masyarakat untuk DCT

KPU Surabaya

KPU Surabaya

selalu.id - KPU Kota Surabaya telah mengumumkan seleksi pengajuan syarat perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hasilnya, dari 841 orang hanya 800 yang lolos memenuhi syarat dan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).

Dari ratusan yang lolos syarat DCS tersebut, sisanya 41 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal lolos. Pengumuman itu dikeluarkan pada saat hari terakhir tanggal 19 Agustus 2023.

"Lolos DCS 800 Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD)," kata Nano, sapaan akrabnya saat dihubungi selalu.id, Minggu (20/8/2023).

Nano menjelaskan ratusan Bacaleg yang sudah menjadi DCS, KPU membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sebagaimana petunjuk teknis penetapan DCS dan DCT itu. Selama 10 hari, monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS," ujar Nano.

Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah bahwa nantinya DCS itu akan dikumpulkan oleh KPU Surabaya kemudian akan disampaikan Parpol untuk klarifikasi.

"Seperti Parpol klarifikasi Bacaleg atas tanggapan masyarakat yang masuk," jelasnya.

"Seperti contoh anggaplah seperti tindak kejahatan dimana itu bisa mengugurkan proses penerimaan bacaleg maka Parpol bisa mengganti BCADnya. Namun sejauh ini hingga hari kedua sejak diumumkan, dapil kita Surabaya belum menerima satu tanggapan masyarakat atas pengumuman DCS," imbuhnya.

Mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat itu, kata dia, mereka bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Surabaya. Disana, nantinya akan diberikan formulir.

"Selain itu bisa juga mencermati di web pengumuman KPU Kota Surabaya. Disitu ada kolom masyarakat. Penyampaian masyarakat itu harus menyertakan bukti dukung berupa kartu identitas, bisa bentuk foto atau PDF. KTP bisa SIM," jelasnya.

Di sisi lain, Nano juga menyampaikan di masa tanggapan masyarakat untuk DCS. Mereka yang Bacaleg merasa keberatan dengan penulisan nama gelar jika ada yang salah bisa mendatang Kantor KPU Surabaya.

"Monggo bisa mendatangi kantor KPU Surabaya. Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan," pungkasnya.

Baca Juga: Lurah Putat Jaya Gerak Cepat Buka Tempat Penampungan Warga Terdampak Kebakaran

Editor : Ading