Jumat, 05 Jun 2026 05:02 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Bakal Cabut NIB jika Pelaku Usaha Tak Bikin LKPM

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 08 Jul 2023 12:23 WIB
Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM

selalu.id - Masih banyaknya pelaku usaha yang tidak membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) membuat Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas, terutama untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).

Hal itu berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan.

Kata dia, bagi pelaku usaha tak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

“Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, Pemkot Surabaya mencatat saat ini sekitar 7.660 pelaku usaha yang melakukan kewajibannya melaporkan LKPM. Ia menyebut berkewajiban melapor LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Kewajiban pelaporan ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diketahui adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro.

Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April - Juni) tahun 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Lapor LKPM Wajib dan Jangan Takut Pajak

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.