• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 05:09 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Bakal Cabut NIB jika Pelaku Usaha Tak Bikin LKPM

Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM

selalu.id - Masih banyaknya pelaku usaha yang tidak membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) membuat Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas, terutama untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).

Hal itu berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan.

Kata dia, bagi pelaku usaha tak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

“Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, Pemkot Surabaya mencatat saat ini sekitar 7.660 pelaku usaha yang melakukan kewajibannya melaporkan LKPM. Ia menyebut berkewajiban melapor LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Kewajiban pelaporan ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diketahui adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro.

Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April - Juni) tahun 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tutupnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading