Wali Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Lapor LKPM Wajib dan Jangan Takut Pajak
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal tahun 2025 di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik Gajah Mada, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sabet UHC Awards 2026 Bukti Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin
Ia menjelaskan bahwa data LKPM menjadi indikator penting untuk melihat nilai investasi yang masuk dan mengevaluasi kemudahan berusaha di Kota Mojokerto. Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha dari sistem.
“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Musrenbang Kelurahan Miji, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM dapat meningkat. Pelaku usaha diminta mempelajari regulasi dan aktif melaporkan kegiatan usaha mereka sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Editor : Ading