selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya melaluiBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupaya menyelamatkam aset negara, kini tengah mendata ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan.
BPKAD mencatat lebih dari 1000 tanah aset milik Pemerintah yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
"Sekarang masih direkap, baik untuk aset Pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap," kata Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi, Rabu (5/7/2023).
Sementara ini tercatat, kata dia, sekitar sebanyak 598 lokasi tanah aset milik Pemkot yang belum dimanfaatkan.
"Sementara ini sudah ada 598 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan," ujarnya.
"Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerjasama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain," sambungnya.
Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1000 lokasi.
"Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," ungkapnya.
Syamsul menjelaskan rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya, karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan.
Tak hanya itu, ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.
"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," ujarnya.
Karenanya, Syamsul memastikan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK," tegasnya.
Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.
"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," bebernya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerjasama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset.
Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.
"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain," pungkasnya. (Ade)
Baca Juga: Cerita Siswa Bibit Unggul Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana
Editor : Ading