Rabu, 22 Jul 2026 10:04 WIB

Empat Bacaleg di Surabaya Pernah Terlibat Korupsi dan Kasus Pidana

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 31 Mei 2023 09:22 WIB
Kantor PN Surabaya
Kantor PN Surabaya

Selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa empat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) asal Surabaya pernah terlibat pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata mengatakan empat orang Bacaleg itu diketahui pernah terlibat pidana berdasarkan surat permohonan keterangan bebas pidana dari PN yang diajukan oleh Bacaleg sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kata dia, empat orang tersebut satu orang pernah terlibat pidana korupsi dan sisanya  pidana umum.

"Sedikit saja yang pernah terlibat pidana, kurang lebih 4 orang. Ada tipikor satu dan sisanya pidana umum," kata Agung, kepada Selalu.id, Rabu (31/5/2023).

Namun, Agung mengaku tidak mengetahui detail terkait pidana yang mereka hadapi. Sebab, data yang ada terlalu banyak dan petugas tidak memilah.

"Datanya banyak, saya juga minta ke petugas, mereka kesusahan menulusuri lagi, karena datanya banyak, mereka tidak pilah," ujarnya.

Meski mereka pernah terlibat pidana, Agus menjelaskan bahwa PN Surabaya tetap memberikan surat bebas keterangan tersebut. Sebab, kewenangan PN Surabaya hanya memberikan surat keterangan.

"Sifat kita tidak menolak, hanya memberi keterangan bahwa yang bersangkutan pernah perkara pidana, apakah dianulir atau seperti apa kita tidak tahu," jelasnya.

Diketahui PN Surabaya sendiri telah menerima 1.738 surat keterangan bebas pidana dari para Bacaleg kota Surabaya. Surat keterangan tersebut telah diajukan sejak Maret hingga Mei 2023. (Ade)

Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut Pegawai Pemkot Surabaya Pendaftar Bacaleg Sudah Mengundurkan Diri

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.