Minggu, 27 Sep 2026 01:00 WIB

Geger Poster Rabi Gratis, Pemkot Surabaya: Itu Hoaks!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 27 Mei 2023 12:36 WIB
Poster Rabi Gratis yang gegerkan jagad medsos
Poster Rabi Gratis yang gegerkan jagad medsos

Selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoaks.

Poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya pastikan itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Sabtu (27/5/2023).

Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoaks.

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas.

“Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan.

"Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu.

Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.


Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Rakernis Humas, Soroti Hoaks dan Narasi Negatif

Editor : Ading
Berita Terbaru

IGIC 2026, Menag Nasaruddin: Imam untuk Duta Perdamaian Dunia

Kedekatan imam dengan masyarakat menjadikan pemimpin keagamaan memiliki posisi strategis untuk membangun dialog.

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.