Selasa, 03 Feb 2026 10:12 WIB

Geger Poster Rabi Gratis, Pemkot Surabaya: Itu Hoaks!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 27 Mei 2023 12:36 WIB
Poster Rabi Gratis yang gegerkan jagad medsos
Poster Rabi Gratis yang gegerkan jagad medsos

Selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoaks.

Poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya pastikan itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Sabtu (27/5/2023).

Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoaks.

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas.

“Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan.

"Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu.

Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.


Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Temuan Fact-Checking Pilkada, Tik Tok Platform Penyebar Hoaks Terbanyak

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.