Selasa, 08 Sep 2026 04:48 WIB

Posko Aduan THR Catat Surabaya Jadi Kota dengan Perusahaan Paling Banyak Mangkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Apr 2023 14:53 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR


Selalu.id - Sebelumnya telah dibuka posko aduan untuk yang perusahaan mangkir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Posko THR LBH Surabaya menyebut ribuan pekerja di Jawa Timur melaporkan pelanggaran THR yakni tercatat 1.761 pekerja.

Koordinator Posko Aduan THR LBH Surabaya, Dimas prasetyo mengatakan perusahan yang paling banyak mendapat aduan pelanggaran berasal dari Surabaya. Dimas menyampaikan, total sebanyak 15 perusahaan yang dilaporkan. Yakni 9 berada di Kota Surabaya, Gresik 3 perusahaan, Sidoarjo 2, dan Pasuruan 1 perusahaan.

"Posko THR tahun 2023 mencatat beberapa nama perusahaan sudah masuk. Dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja," kata Dimas, Rabu (26/4/2023).

Kemudian untuk diantara 1.761 pelapor yakni sebanyak 1141 orang bekerja di wilayah Surabaya, Gresik 418 karyawan, Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 52 pekerja.

"Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29," jelasnya.

Kata dia, menurut pengakuan dari para pelapor sebanyak 65 persen THR-nya hanya dibayar sebagian. Bahkan sebagian 35 persen lainnya tidak dibayarkan sama sekali.  Sisanya, pelapor mengaku juga THR-nya dicicil dan telat diberikan masing-masing 2 persen.

"Untuk tindak lanjut pelangaran sudah kami masukan ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 kemarin," tuturnya.

Lebih lanjut Dimas mengungkapkan bahwa  Posko THR LBH Surabaya dalam dua pekan kedepan bakal melihat perkembangan pelaporan tersebut dan sekaligus melihat langkah yang dilakukan Disnakertrans Jatim.

"Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami," ujar dia.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja turun tangan terkait permasalahan THR. Agar tak ada lagi perusahaan tidak memenuhi salah satu hak para pekerja tersebut.

"Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada," terangnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.