Posko Aduan THR Catat Surabaya Jadi Kota dengan Perusahaan Paling Banyak Mangkir
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 26 Apr 2023 14:53 WIB
Selalu.id - Sebelumnya telah dibuka posko aduan untuk yang perusahaan mangkir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Posko THR LBH Surabaya menyebut ribuan pekerja di Jawa Timur melaporkan pelanggaran THR yakni tercatat 1.761 pekerja.
Koordinator Posko Aduan THR LBH Surabaya, Dimas prasetyo mengatakan perusahan yang paling banyak mendapat aduan pelanggaran berasal dari Surabaya. Dimas menyampaikan, total sebanyak 15 perusahaan yang dilaporkan. Yakni 9 berada di Kota Surabaya, Gresik 3 perusahaan, Sidoarjo 2, dan Pasuruan 1 perusahaan.
"Posko THR tahun 2023 mencatat beberapa nama perusahaan sudah masuk. Dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja," kata Dimas, Rabu (26/4/2023).
Kemudian untuk diantara 1.761 pelapor yakni sebanyak 1141 orang bekerja di wilayah Surabaya, Gresik 418 karyawan, Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 52 pekerja.
"Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29," jelasnya.
Kata dia, menurut pengakuan dari para pelapor sebanyak 65 persen THR-nya hanya dibayar sebagian. Bahkan sebagian 35 persen lainnya tidak dibayarkan sama sekali. Sisanya, pelapor mengaku juga THR-nya dicicil dan telat diberikan masing-masing 2 persen.
"Untuk tindak lanjut pelangaran sudah kami masukan ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 kemarin," tuturnya.
Lebih lanjut Dimas mengungkapkan bahwa Posko THR LBH Surabaya dalam dua pekan kedepan bakal melihat perkembangan pelaporan tersebut dan sekaligus melihat langkah yang dilakukan Disnakertrans Jatim.
"Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami," ujar dia.
Dengan begitu, pihaknya berharap agar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja turun tangan terkait permasalahan THR. Agar tak ada lagi perusahaan tidak memenuhi salah satu hak para pekerja tersebut.
"Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada," terangnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Editor : Ading