Selasa, 03 Feb 2026 00:48 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Bersama Dispendik Beri Sanksi Untuk Remaja Pelaku Perang Sarung

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 27 Mar 2023 12:40 WIB

Selalu.id - Telah menjadi kebijakan yang diberlakukan Pemkot Surabaya untuk melarang kegiatan yang meresahkan, merugikan dan berbahaya, seperti perang sarung dan balap liar yang sering terjadi saat Bulan Ramadan. Beberapa waktu lalu pun, perang sarung yang terjadi di dua kawasan di Surabaya mengakibatkan beberapa remaja luka-luka.

Oleh karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, berupaya menjaga keamana dan ketertiban di bulan suci Ramadan dengan lebih ketat. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya telah melakuka oprasi cipta kondisi skala besar pada Sabtu (25/3/2023) malam lalu. Hasil operasi itu sebanyak 9 orang diamankan,

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Perang sarung sudah kita koordinasikan dengan Pak Kapolres, kemari sudah ada besar-besaran hari Sabtu kemarin. Karena kejadian yang di Wiyung itu kan dari Gresik menyerbu Wiyung," kata Eddy.

Eddy menyampaikan dari 9 orang yang diamankan diantaranya 4 orang perang sarung, dan 5 orang melakukan balap liar.

"Ini dari hasil jangkauan yang kita lakukan di empat wilayah, yakni Surabaya bagian utara, selatan, barat, dan timur,” ujarnya.

Upaya antisipasi tawuran perang sarung antar remaja ini, Eddy meminta untuk Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya untuk memberikan sanksi kepada remaja yang terlibat tawuran tersebut.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Kalau ada di sekolah yang tertangkap anaknya maka kita berikan sanksi, orang tuanya kita panggil dan anaknya kita berikan sanksi," jelasnya.

Nantinya mereka yang diberikan sanksi akan dibawa Lingkungan Pondok sosial (Liponsos),"Iya di Liponsos, jadi kan ga enak (biar jera)," jelasnya.

Sejak hari Bulan Suci Ramadan, ia menjelaskan bahwa muncul kembali fenomena perang sarung antar remaja. Bahkan, di awal Bulan Suci Ramadan di Kota Surabaya, sudah terjaring beberapa remaja yang diduga telah melakukan aktivitas perang sarung.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Nampaknya setiap Ramadan dan tahun ini muncul lagi, pengakuan yang tertangkap di Satpol, alibinya adalah mencari makan sahur. Tapi ikut-ikutan perang sarung,” jelasnya.

Diketahui remaja yang diamankan oleh Satpol PP Surabaya rata-rata berusia 15-18 tahun. Saat operasi cipta kondisi pada Kamis (23/3/2023) malam, sebanyak 5 remaja telah diamankan.

Kemudian, pada Jumat (24/3/2023) malam, sebanyak 7 remaja juga telah diamankan. Saat diamankan, para remaja kedapatan membawa sarung yang didalamnya sudah diikat dengan batu atau besi. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.