Rabu, 22 Jul 2026 20:04 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Batasi Jabatan Sekda Surabaya Hanya 3 Tahun, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 14 Jan 2023 16:02 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut hanya memberikan waktu tiga tahun untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mendatang.

Diketahui, tiga calon yang sudah lolos seleksi administrasi Sekda Kota Surabaya yakni Kepala Inspektorat, Ikhsan, Kepala Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan SDM, Rachmad Basari, dan Kepala Dinas DSDABM Lilik Arijanto.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

"Insyallah Tiga-tiganya ini orang baik. Siapapun yang terpilih saya pastikan buat surat penyataan, masing-masing jabatannya tiga tahun,"kata Wali Kota Eri, saat silatuhrami kepulangan umrohnya, di rumah pribadinya, Sabtu (14/1/2023).

Eri menjelaskan, alasannya membatasi jabatan Sekda selama tiga tahun tersebut. Dikarenakan, setiap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu Sekda, Kepala Dinas harus berputar memegang jabatan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Sekda dan Kepala dinas bukan jabatan selamanya. Harus merasakan tempat (jabatan lainnya). Kalau kadis diputar biasa, kalau Kepala Dinas kan gak biasa, karena itu buat surat pernyataan harus mau diputar harus mau dipindah, dibiasakan semua pejabat itu diputar,"ujarnya.

Menurutnya, dengan diputarnya jabatan selama tiga tahun tersebut akan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Meskipun Sekdanya berprestasi, kata Eri, dirinya bisa merasakan jabatan-jabatan bawahan.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Sehingga berubah, karena berputar (jabatan) itu membuat orang lebih sempurna, mengerti kekurangannya, jabatan sekda bukan selamanya. Karena sama-sama eselon II. Ojok digandoli," pesannya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.