Dipanggil Lagi, Direktur Operasional PT LIB Dimintai Keterangan Soal Regulasi
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 27 Okt 2022 15:45 WIB
selalu.id - Polisi memanggil Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno kali ketiga terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).
Kuasa Hukum Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Rochmad Amrullah menyebut, panggilan kali ini untuk pendalaman terkait pasal 103 Undang-Undang keolahragaan.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
"Jadi soal hak penonton, termasuk tanggung jawab verifikasi stadion itu menjadi tanggung jawabnya siapa,"kata Rochmad, kepada wartawan di Direskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Ia menyatakan, pemeriksaan kali hanya sebagai saksi dan pihaknya membawa berkas terkait regulasi Stadion tahun 2021.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Masih saksi, (bawa berkas) terkait dokumen regulasi tentang stadion tahun 2021,"terangnya.
Pantuan selalu id, kedatangan Sudjarno bersama kuasa hukum sekitar pukul 12.41 WIB.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik akan memeriksa 15 saksi termasuk Gilang dan Direktur Operasional PT LIB Sutjarno, di Ditreskrimum Polda Jatim
"Kamis pemeriksaan 15 saksi, di antaranya Presiden Arema FC (Juragan 99)," kata Dirmanto. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi