Selasa, 20 Okt 2026 09:35 WIB

Azrul Ananda Mundur dari Persebaya, Bagaimana Soal Saham?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 17 Sep 2022 20:15 WIB
Azrul Ananda (tengah) saat pertandingan Persebaya di Stadion GBT
Azrul Ananda (tengah) saat pertandingan Persebaya di Stadion GBT

selalu.id - Mundurnya Azrul Ananda sebagai CEO PT Persebaya Indonesia (PT PI) menyisahkan pertanyaan, siapakah yang akan mengganti posisi Azrul sebagai CEO dan bagaimana perhitungan sahamnya.

Diketahui, dalam PT Persebaya Indonesia terdapat dua pemegang saham, yakni 70 persen milik PT Developmental Basketball League (DBL) dan 30 persen dipegang oleh Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Mantan pengurus PT Persebaya Indonesia, Kardi Suwido menjelaskan, sepengetahuannya pengelola 70 persen saham PT Persebaya Indonesia adalah PT Jawa Pos Sportindo (PT JPS).

"Dulu PT Jawa Pos Sportindo (PT JPS) ditunjuk sebagai investor untuk mengelola Persebaya. Sehingga 50 persen dari PT JPS dan 25 persen KSAP sekitar tahun 2011," kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, lanjut Kardi, pada waktu itu PT JPS bersedia mencairkan dana untuk membayar utang-utang dari Persebaya atau PT PI sekitar Rp 7,5 milyar.

"Tapi komposisi saham sempat negosiasi. Yang ditawarkan 50 persen 50 persen. Namun, Azrul yang dulu sebagai CEO PT JPS tidak mau ambil (negosiasi) sebagai jumlah sahamnya,"jelasnya.

Akhirnya disepakati pembagian saham tersebut menjadi 70 persen PT JPS dan 30 Persen KSAP. Kardi menegaskan, tidak ada transaksi jual beli pada saat itu.

"Tapi diawal itu tidak ada transaksi jual beli. Yang ada hanyalah 70 persen PT JPS untuk mengelola menajemen Persebaya. Karena kita dan pengurus yang lama itu tidak berhak untuk memperjual belikan Persebaya,"tuturnya.

Lebih lanjut Kardi menerangkan, pada saat itu pihaknya telah mempersiapkan perjanjian pernyataan dengan akta notaris untuk mengamankan Persebaya sebagai aset warga Kota Surabaya.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

"Persebaya ini kan asetnya warga Kota Surabaya, jadi kita buat perjanjian yakni satu pihak PT JPS selaku pemegang saham 70 persen apabila tidak mampu mengelola manajemen PT PI, 70 persen itu tidak boleh dialihkan ke Investor lain,"jelasnya.

"70 persen harus dikembalikan kepada Koperasi Surya Abadi Persebaya,"lanjutnya.

Dalam perjanjian itu, jelas Kardi, bahwa Persebaya tidak boleh keluar dari Kota Surabaya. Sehingga, Persebaya hanyalah milik Surabaya.

"Lalu PT JPS punya kewajiban untuk membiayai kompetisi internal Persebaya dan memberikan dana pembinaan kepada klub internal persebaya,"tuturnya.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Kardi mengaku tidak mengetahui proses perpindahan saham dari PT JPS ke PT DBL, namun, hemat Kardi, jika merujuk pada perjanjian harusnya diserahkan dulu ke KSAP.

"Perpindahan saham itu bisa dilakukan dengan, jual beli, hibah, dan dilakukan dengan akta notaris, kalau mengacu pada Undang Undang. Tapi ketika syarat (perjanjian pengelolaan PT PI) itu harus dilakukan, maka saham dikembalikan lagi ke KSAP"ucapnya.

Kardi menambahkan, perjanjian tersebut dilakukan saat Azrul masih sebagai CEO PT JPS. Menurutnya jika beralih ke pihak lain, secara otomatis itu tak berlaku secara hukum.

"Sekarang 70 persen itu milik PT DBL, ketika Azrul tak mau lagi mengelola, dan itu tidak ada pernyataan seperti yang pertama, tentunya Azrul tidak berhak menjual belikan saham itu dan harus dikembalikan kepada KSAP," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.