Senin, 20 Jul 2026 11:55 WIB

Azrul Ananda Berhak Menunjuk Penggantinya sebagai CEO Persebaya, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 17 Sep 2022 18:33 WIB
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya

selalu.id - Meski mundur dari CEO Persebaya, namun faktanya Azrul Ananda berhak menunjuk CEO baru lantaran memiliki saham terbanyak di PT Persebaya Indonesia (PT PI). Ini disampaikan oleh mantan pengurus PT PI, Kardi Suwido.

Kardi mengatakan bahwa Azrul memegang saham 70 persen Persebaya dari PT Developmental Basketball League (DBL). Kemudian, sisanya 30 persen saham dipegang Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

"70 persen saham dipegang PT DBL yang mana Azrul sebagai CEO PT DBL,"kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022)

Meski Azrul mundur dari Persebaya, Kardi menyampaikan, Azrul berhak memilih pengganti dirinya yang akan menjadi CEO Persebaya.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri tersebut tentunya melewati jalur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana akan diangkat pengganti Azrul atau mungkin RUPS bisa memutuskan CEO dengan mengadakan open rekrutmen.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

"Tergantung Azrul juga sih selaku pemegang saham mayoritas. Ia bisa menunjukkan kira-kira siapa menjadi CEO atau Direktur untuk mengurus manajemen perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, Azrul yang tidak lagi menjadi CEO atau Presiden Persebaya. Namun, tetap berhak menentukan lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.

"Azrul kan hanya menyampaikan secara pernyataan rilis bahwa ia mundur sebagai CEO PT PI, istilahnya direktur utama. Tapi Azrul tetap memegang saham 70 persen melalui PT DBL,"paparnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Lebih lanjut Kardi menambahkan, RUPS untuk menunjuk pengganti pimpinan tersebut sudah kesepakatan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT).

"Sesuai PT kan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.