Jumat, 05 Jun 2026 05:04 WIB

Azrul Ananda Berhak Menunjuk Penggantinya sebagai CEO Persebaya, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 17 Sep 2022 18:33 WIB
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya

selalu.id - Meski mundur dari CEO Persebaya, namun faktanya Azrul Ananda berhak menunjuk CEO baru lantaran memiliki saham terbanyak di PT Persebaya Indonesia (PT PI). Ini disampaikan oleh mantan pengurus PT PI, Kardi Suwido.

Kardi mengatakan bahwa Azrul memegang saham 70 persen Persebaya dari PT Developmental Basketball League (DBL). Kemudian, sisanya 30 persen saham dipegang Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"70 persen saham dipegang PT DBL yang mana Azrul sebagai CEO PT DBL,"kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022)

Meski Azrul mundur dari Persebaya, Kardi menyampaikan, Azrul berhak memilih pengganti dirinya yang akan menjadi CEO Persebaya.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri tersebut tentunya melewati jalur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana akan diangkat pengganti Azrul atau mungkin RUPS bisa memutuskan CEO dengan mengadakan open rekrutmen.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

"Tergantung Azrul juga sih selaku pemegang saham mayoritas. Ia bisa menunjukkan kira-kira siapa menjadi CEO atau Direktur untuk mengurus manajemen perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, Azrul yang tidak lagi menjadi CEO atau Presiden Persebaya. Namun, tetap berhak menentukan lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.

"Azrul kan hanya menyampaikan secara pernyataan rilis bahwa ia mundur sebagai CEO PT PI, istilahnya direktur utama. Tapi Azrul tetap memegang saham 70 persen melalui PT DBL,"paparnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Lebih lanjut Kardi menambahkan, RUPS untuk menunjuk pengganti pimpinan tersebut sudah kesepakatan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT).

"Sesuai PT kan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.