Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Azrul Ananda Berhak Menunjuk Penggantinya sebagai CEO Persebaya, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 17 Sep 2022 18:33 WIB
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya

selalu.id - Meski mundur dari CEO Persebaya, namun faktanya Azrul Ananda berhak menunjuk CEO baru lantaran memiliki saham terbanyak di PT Persebaya Indonesia (PT PI). Ini disampaikan oleh mantan pengurus PT PI, Kardi Suwido.

Kardi mengatakan bahwa Azrul memegang saham 70 persen Persebaya dari PT Developmental Basketball League (DBL). Kemudian, sisanya 30 persen saham dipegang Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

"70 persen saham dipegang PT DBL yang mana Azrul sebagai CEO PT DBL,"kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022)

Meski Azrul mundur dari Persebaya, Kardi menyampaikan, Azrul berhak memilih pengganti dirinya yang akan menjadi CEO Persebaya.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri tersebut tentunya melewati jalur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana akan diangkat pengganti Azrul atau mungkin RUPS bisa memutuskan CEO dengan mengadakan open rekrutmen.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

"Tergantung Azrul juga sih selaku pemegang saham mayoritas. Ia bisa menunjukkan kira-kira siapa menjadi CEO atau Direktur untuk mengurus manajemen perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, Azrul yang tidak lagi menjadi CEO atau Presiden Persebaya. Namun, tetap berhak menentukan lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.

"Azrul kan hanya menyampaikan secara pernyataan rilis bahwa ia mundur sebagai CEO PT PI, istilahnya direktur utama. Tapi Azrul tetap memegang saham 70 persen melalui PT DBL,"paparnya.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Lebih lanjut Kardi menambahkan, RUPS untuk menunjuk pengganti pimpinan tersebut sudah kesepakatan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT).

"Sesuai PT kan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.