Kamis, 04 Jun 2026 10:33 WIB

Azrul Ananda Berhak Menunjuk Penggantinya sebagai CEO Persebaya, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 17 Sep 2022 18:33 WIB
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya
Azrul Ananda saat di kantor Persebaya Surabaya

selalu.id - Meski mundur dari CEO Persebaya, namun faktanya Azrul Ananda berhak menunjuk CEO baru lantaran memiliki saham terbanyak di PT Persebaya Indonesia (PT PI). Ini disampaikan oleh mantan pengurus PT PI, Kardi Suwido.

Kardi mengatakan bahwa Azrul memegang saham 70 persen Persebaya dari PT Developmental Basketball League (DBL). Kemudian, sisanya 30 persen saham dipegang Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"70 persen saham dipegang PT DBL yang mana Azrul sebagai CEO PT DBL,"kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022)

Meski Azrul mundur dari Persebaya, Kardi menyampaikan, Azrul berhak memilih pengganti dirinya yang akan menjadi CEO Persebaya.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri tersebut tentunya melewati jalur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana akan diangkat pengganti Azrul atau mungkin RUPS bisa memutuskan CEO dengan mengadakan open rekrutmen.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Tergantung Azrul juga sih selaku pemegang saham mayoritas. Ia bisa menunjukkan kira-kira siapa menjadi CEO atau Direktur untuk mengurus manajemen perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, Azrul yang tidak lagi menjadi CEO atau Presiden Persebaya. Namun, tetap berhak menentukan lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.

"Azrul kan hanya menyampaikan secara pernyataan rilis bahwa ia mundur sebagai CEO PT PI, istilahnya direktur utama. Tapi Azrul tetap memegang saham 70 persen melalui PT DBL,"paparnya.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Lebih lanjut Kardi menambahkan, RUPS untuk menunjuk pengganti pimpinan tersebut sudah kesepakatan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT).

"Sesuai PT kan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.