selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar bandar narkoba besar dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta 11 juta pil ekstasi dan pil koplo. Barang bukti tersebut ditanam di area persawahan di kawasan Mojokerto.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, polisi mengetahui lokasi penyimpanan sabu tersebut usai menangkap YA (40) warga Kalijudan, Surabaya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka
YA diduga menyimpan sabu 6.165 kg sabu, 4.987 butir pil extacy dan 209.00 butir pil LL dan Y.
"Kemudian, kita kembangkan kita tanya barang dari siapa dan kita amankan AWR (38) di Tambaksari Surabaya," kata Anton, saat rilis Mapolsek Tanjung Perak, Selasa (16/8/2022).
Anton mengatakan, usai mengamankan AWR yang juga menyimpan 6,93 gram sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru dan 10 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Uang Ratusan Juta
Kemudian, Polisi mendapatkan keterangan AWR bahwa ada informasi barang tersebut yang disimpan di daerah Mojokerto.
Barang yang diduga narkoba tersebut disimpan oleh tersangka berinisial TJF (28) dalam jumlah besar di dalam rumahnya beralamat di Dusun Temuireng, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto sebanyak 11 juta 300 ribu butir pil LL.
"Dilanjutkan penggeledahan BB tersebut ditanam di lahan sawah yang beralamat di Dusun Medureso, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 30,11 kg," ungkap Anton.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Internasional, BNNP Musnahkan 10 Kg Sabu dan Ekstasi
Tecatat polisi berhasil mengamankan barang bukti sebnyak 36,2276 kg sabu, 4,999 butir pil ekstasi dan 11.509.000 juta butir pil koplo.
"Ini semua, berkat kerja keras Satresnarkoba. Kalau kita proyeksi dari semua barang bukti ini kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia di Indonesia," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi