Selasa, 20 Okt 2026 16:29 WIB

Perangi Hoaks, Gubernur Jatim Lantik Komite Komunikasi Digital

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 01 Jul 2022 17:42 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD) Provinsi Jatim. Dibentuknya komite tersebut guna memerangi berita hoaks, misinformasi dan ujaran kebencian, di tengah disrupsi informasi sekaligus memperkuat edukasi dan literasi.

Gubernur Khofifah telah melantik beberapa orang yang dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022) malam.

Baca Juga: Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Mereka yang dilantik ialah Kadiskominfo Jatim Dr. Hudiyono, M.Si, sebagai Ketua Umum, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim, Dr. Arief Rahman, ST,. MM, sebagai Ketua Harian, Akademisi Unair Surabaya, Dr. Drs. Suko Widodo, M.Si, sebagai Wakil Ketua Harian, Dosen Komunikasi Ubhara Surabaya, Dr. Fitria Widiyani Roosinda, S.Sos., M.Si, sebagai Sekretaris dan Sekretaris AMSI Jatim, Dra. Saptini Darmaningrum sebagai Wakil Sekretaris.

Ketua Umum KKD Provinsi Jatim, Hudiyono menyampaikan, perkembangan teknologi yang pesat membuat masyarakat mudah mendapatkan informasi yang bisa mempengaruhi perilaku individu maupun sosial.

"Diseminasi informasi melalui media berbasis internet dan media sosial yang sangat cepat dan masif membawa dampak negatif. Contohnya, banjir misinformasi dan disinformasi, kabar bohong atau hoaks serta ujaran kebencian. Adanya komite ini untuk memerangi hal tersebut," katanya usai pelantikan.

Sementara Ketua Harian KKD, Arief Rahman menambahkan, nantinya komite ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui literasi digital. Edukasi tersebut merupakan langkah strategis supaya masyarakat tidak mudah terkecoh dengan informasi yang tidak valid.

Baca Juga: Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

"Efek negatif tersebut perlu diantisipasi dengan upaya-upaya klarifikasi, verifikasi fakta dan mendistribusikan hasilnya secara masif kepada publik, sekaligus memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui komite ini," tambah Arief Rahman.

Sebagai informasi, pembina komite dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Pangkoarmada II serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sementara di jajaran pengarah terdapat Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapendam V/ Brawijaya Kolonel Arm Kusdi Yuli Suhandra dan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Dalam menjalankan fungsinya KKD mempunyai empat komisi. Komisi edukasi dan literasi di bawah koordinator Prof. Akhmad Muzakki, Grad. Dip. SEA, M. Phil., Ph.D., Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Komisi Data dan Verifikasi dikoordinatori Dr. Dra. Agnes Tuti Rumiati, M.Sc, Kepala Pusat Kajian Sustainable Development Goals ITS.

Komisi ketiga, Pertimbangan, menempatkan Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sebagai koordinator. Terakhir Komisi Sosialisasi dan Diseminasi di bawah koordinator Drs. Machmud Suhermono, M.I. Kom., M.IP., Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.