Rabu, 22 Jul 2026 06:28 WIB

Kemensos Upayakan Hidup Layak PPKS dengan Menyediakan Rusunawa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Jun 2022 17:41 WIB
Kondisi rumah salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kondisi rumah salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

selalu.id - Kementerian Sosial melalui Sentra Handayani Jakarta terus melakukan asesmen terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang akan menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan Kementerian Sosial sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar para PPKS dengan mewujudkan tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang lebih baik.

Baca Juga: Mensos Targetkan Tambah 100 Sekolah Rakyat Permanen Setiap Tahun

Pembangunan Rusunawa, yang digagas Menteri Sosial Tri Rismaharini ini, diperuntukkan bagi PPKS, meliputi pemulung, gelandangan, pengemis, manusia gerobak, lanjut usia terlantar, serta masalah sosial lainnya, yang memenuhi kriteria, seperti telah berkeluarga, namun belum memiliki tempat tinggal, mempunyai penghasilan dan dapat membayar sewa dengan jumlah tertentu, serta telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nara Kreatif, Tim Asesmen Sentra Handayani menemui PPKS untuk mengajaknya tinggal di Rusunawa yang disediakan Kemensos dengan harapan dapat hidup di bawah hunian yang lebih layak dan sejahtera secara sosial.

Muhammad Yahya (25), yang akrab dipanggil Aceng, misalnya, salah satu PPKS, yang akan menempati Rusunawa ini, bekerja sebagai pemulung dan tinggal di sebuah rumah kontrakan yang baru ia tempati bersama istri dan dua anaknya selama empat hari dengan biaya sewa Rp400.000/bulan.

Baca Juga: Kunjungi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Mensos Gus Ipul Tegur Pendamping

Saat ditemui tim Sentra Handayani, ia menyatakan keinginannya untuk menempati Rusunawa tersebut.

"Saya minat sekali untuk tinggal di Rusun biar ngurangin beban, karena sebelumnya saya tinggal di daerah sini juga, tapi biaya sewa mahal," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Tertib Adminduk, Pemkot Surabaya Sebut Seribu Data Kematian Belum Dilaporkan

Aceng, yang berpenghasilan antara Rp150.000 - Rp350.000/bulan berharap dapat segera menghuni Rusunawa milik Kementerian Sosial sehingga dapat menekan pengeluaran dalam hal biaya sewa tempat tinggal bersama istri dan anak-anaknya.

Rusunawa yang akan ditempati PPKS ini dilengkapi sarana prasarana yang memadai, seperti tempat parkir, jaringan air bersih, sanitasi, listrik, toilet umum, dapur umum, ruang serbaguna, kantin dan kios. Selain itu, setiap kamar juga difasilitasi tempat tidur, toilet, lemari, meja dan kursi yang memadai. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.