Senin, 20 Jul 2026 07:06 WIB

Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang Dipastikan Hoax, Ini Faktanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 18 Jun 2022 12:13 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya

selalu.id - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena menggunakan sandal jepit. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Teddy menerangkan bahwa video surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya. Tetapi itu berada di Demak, Jawa Tengah.

Kata dia, surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita cek, berdasarkan nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy, Jumat (17/6/2022).

Soal peraturan tidak membolehkan pengendara pakai sandal jepit, Teddy menegaskan, belum ada Undang-undang yang menunjukkan pasal tentang sendal jepit.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Sehingga, selama ini pihaknya tidak pernah menindak pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit.

"Undang-Undang sandal jepit tidak berubah, jadi tidak ada pasal sandal jepit, anggota Satlantas juga tau tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, tidak ada menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya himbauan saja. Himbauan tersebut dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

"Pernyataan bapak Korlantas itu hanya himbauan agar ketika berkendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit. Karena untuk mengurangi fatalitas kecelakaan," tuturnya.

Menurutnya, sesuai standar berkendara roda dua yang baik, selain tidak diperkenankan menggunakan sendal jepit, pengendara roda dua juga dihimbau untuk menggunakan jaket dan celana yang tebal. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.