Kamis, 04 Jun 2026 12:01 WIB

Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang Dipastikan Hoax, Ini Faktanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 18 Jun 2022 12:13 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya

selalu.id - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena menggunakan sandal jepit. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Teddy menerangkan bahwa video surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya. Tetapi itu berada di Demak, Jawa Tengah.

Kata dia, surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita cek, berdasarkan nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy, Jumat (17/6/2022).

Soal peraturan tidak membolehkan pengendara pakai sandal jepit, Teddy menegaskan, belum ada Undang-undang yang menunjukkan pasal tentang sendal jepit.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Sehingga, selama ini pihaknya tidak pernah menindak pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit.

"Undang-Undang sandal jepit tidak berubah, jadi tidak ada pasal sandal jepit, anggota Satlantas juga tau tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, tidak ada menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya himbauan saja. Himbauan tersebut dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Pernyataan bapak Korlantas itu hanya himbauan agar ketika berkendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit. Karena untuk mengurangi fatalitas kecelakaan," tuturnya.

Menurutnya, sesuai standar berkendara roda dua yang baik, selain tidak diperkenankan menggunakan sendal jepit, pengendara roda dua juga dihimbau untuk menggunakan jaket dan celana yang tebal. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.