Kamis, 03 Sep 2026 16:05 WIB

Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang Dipastikan Hoax, Ini Faktanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 18 Jun 2022 12:13 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya

selalu.id - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena menggunakan sandal jepit. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Teddy menerangkan bahwa video surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya. Tetapi itu berada di Demak, Jawa Tengah.

Kata dia, surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita cek, berdasarkan nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy, Jumat (17/6/2022).

Soal peraturan tidak membolehkan pengendara pakai sandal jepit, Teddy menegaskan, belum ada Undang-undang yang menunjukkan pasal tentang sendal jepit.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Sehingga, selama ini pihaknya tidak pernah menindak pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit.

"Undang-Undang sandal jepit tidak berubah, jadi tidak ada pasal sandal jepit, anggota Satlantas juga tau tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, tidak ada menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya himbauan saja. Himbauan tersebut dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya

"Pernyataan bapak Korlantas itu hanya himbauan agar ketika berkendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit. Karena untuk mengurangi fatalitas kecelakaan," tuturnya.

Menurutnya, sesuai standar berkendara roda dua yang baik, selain tidak diperkenankan menggunakan sendal jepit, pengendara roda dua juga dihimbau untuk menggunakan jaket dan celana yang tebal. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.