Jawab Tantangan Wali Kota, Kadiskominfo Surabaya Tanda Tangani Kontrak Kerja
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 13 Jun 2022 18:48 WIB
selalu.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhmmad Fikser, menyatakan siap mengundurkan diri jika tak memenuhi target kontrak kerja.
Hal itu berdasar kewajiba komitmen kerja selama satu tahun yang dibebankan Wali Kota Surabaya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 3 Januari 2023.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Untuk kominfo, bila kami tak bisa melakukan itu, ada surat pernyataan, salah satunya bahwa sanggup mewujudkan kinerja pekerja sesuai perjanjian kerja operasional,"kata Fikser saat menggelar Konferensi Pers terkait Kontrak Kerja, Senin (13/6/2022).
Dengan menggelar konferensi pers ini, Fikser menegaskan, Kepala OPD juga ikut atau wajib mempaparkan kinerja mereka terhadap media massa.
Hal itu sesuai permintaan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bahwa output dan outcome untuk setiap pejabat Pemkot Surabaya yakni Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat maupun Lurah mempaparkan kinerja mereka ke media massa setiap enam bulan sekali.
"Jadi sekarang tidak bisa Kepala Dinas ditanya wartawan terus sembunyi dan tidak mau jawab WA atau konpres itu bukan jamannya lagi,"tegasnya.
"Pak wali sudah memberi ruang kepada semua OPD saat ini untuk bisa tampil di publik, bisa menyampaikan itu kepada media untuk disosialisasikan ke masyarakat,"imbuhnya.
Fikser juga menyamapaikan, untuk Kominfo dalam kontrak kerja tersebut, ada lima indikator utama yang berhubungan dengan layanan ke masyarakat.
"Jika ada yang tidak tercapai dari indikator tersebut,ada surat pernyataan dari kami. Bahwa sanggup memundurkan diri dari jabatan kami secara sukarela," ungkap Fikser.
Sebab itu, Fikser memaparkan lima indikator utama kominfo yang tertuang dalam kontrak kerja yakni, pertama kecepatan Jawaban Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) terhadap permohonan informasi/dokumentasi.
Kedua, Kecepatan penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah, terkait aplikasi, server hingga jaringan FO.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Ketiga, materi release di media cetak atau online. Kemudian, keempat daya jangkau atas postingan pada media sosial Bangga Surabaya atau Sapa Warga. Lalu, kelima jumlah pembangunan atau pengembangan aplikasi.
"Sebenarnya di kita banyak sekali kegiatan. Tapi ada 5 poin kegiatan yang kita buat kontrak dengan walikota. Jadi terkait dengan layanan-layanan publik, yang bukan dengan layanan publik tidak," jelasnya.
Ia mencontohkan, seperti pada poin pertama. Jika pihaknya terlambat merespon keluhan dokumen izin pertahanan lebih dari 17 hari, dapat menjadi salah satu penurunan indikator.
"Kalau izin itukan domain dinas terkait, lalu dinas terkait menyampaikan Kominfo. Kalau surat sudah ada diskominfo harus segera ditangani tidak boleh lebih dari 17 hari menurut undang-undang," jelasnya.
Kata dia, Kominfo merupakan dinas yang mendukung OPD-OPD yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Lebih lanjut Fikser menerangkan, pihaknya berkewajiban memberikan akses dari sisi jaringannya, internet dan servernya, juga keamanan datanya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Saat ditanya siapa yang melakukan penilaian terkait indikator kontrak kerja tersebut, Fikser mengungkapkan, tim khusus yang melakukan penilaian.
"Ada bagian asisten dan beberapa OPD terkait yg menilai, dan kalau penilai bukan berarti tidak dinilai. Kami saling menilai," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Kominfo dalam penilaian kinerja masih di posisi cukup memuaskan di angka 3,8 indikator kontrak yang maksimal 3,0 indikator.
Menurutnya, kontrak kerja baru antara OPD dan Wali kota ini adalah revolusi mental yang baru, sebagai komitmen dalam melayani warga Surabaya.
"Jadi kalau memang ada yang tidak terpenuhi atau nilai indikatornya turun, kami harus mengundurkan diri. Bukan dipecat atau diturunkan (jabatannya),"tutupnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi