Sabtu, 26 Sep 2026 19:57 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Arisan Bodong di Bali

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 31 Mei 2022 19:27 WIB
Gelar perkara di Mapolda Jatim
Gelar perkara di Mapolda Jatim

selalu.id - Polisi menangkap tersangka arisan bodong yang sempat Viar di media sosial beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial APK (23) diamankan dalam pelariannya di Bali.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Bali pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.

"Saat ini korban yang melapor berjumlah 13 orang, pengakuan tersangka ada 150 orang. Bagi korban silahkan melaporkan ke Polda Jatim,"kata Wildan saat Press Conference di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Wildan menjelaskan, kronologi penipuan itu, berawal tersangka membuat akun Instagram @ARISANLOVE. Kemudian, ada link WhatsApp di akun ig tersebut, korban bisa langsung masuk kedalam grup WA itu.

"Tersangka APK gunakan akun WA dengan dua nomor. Lalu ia menawarkan arisan dengan 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam,"ujarnya.

Wildan menjelaskan bahwa ternyata tiga sistem arisan tersebut tidak nyata atau fiktif. Ia menyebut, tersangka melakukan penawaran tersebut sejak Mei 2019.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Kemudian, tersangka menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Namun, saat waktunya korban melakukan penarikan, modal korban tidak dikembalikan oleh tersangka.

"Korban, 13 orang itu perkenalan di medsos. Pemeriksaannya satu orang tersangka. Ada yang mengenal ada yang tidak,"tuturnya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, sistem arisan tersebut ada 10 slot. Apabila mendapat slot pertama dapat lebih sedikit. Namun slot kedua dan seterusnya dapat lebih banyak.

" Kalau taruh 10 juta bisa dapat 15 juta. Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari,"jelasnya.

Baca Juga: Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!

Saat ini, lanjut Wildan, untuk sementara total kerugian dari 13 korban yang melapor yakni sekitar Rp 1,1 Miliar atau 1.104.495.200 Miliar.

" Tersangka terkena pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 terancam 6 tahun penjara,"terangnya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.