Begini Aturan Lepas Masker di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 19 Mei 2022 20:11 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyesuaian terkait arahan Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan kelonggaran buka masker di ruang terbuka.
Pemkot berkoordinasi bersama para pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat terkait pengendalian Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Menhub Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker Saat Perjalanan Libur Nataru
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan, pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka menandakan, Indonesia mulai membaik setelah dihantam gelombang pandemi Covid-19.
"Bapak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sangat menyambut baik terkait dengan kondisi saat ini, dimana Kota Surabaya juga sudah mulai membaik," kata Ridwan, Kamis (19/5/202).
Ridwan menyampaikan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
Kata dia, sebanyak 350 warga yang dilakukan swab test secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.
"Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif Covid-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan Surat Edaran (SE) pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Sebab, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari ini
"Kami belum membuat Surat Edaran (SE), karena kita masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas Covid-19 Nasional," terangnya.
Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut.
"Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan dia tidak menggunakan masker, kita menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan," jelasnya.
Pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka.
Baca Juga: Surabaya PPKM Level 1, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Buka Masker
Pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif Covid-19.
"Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus mulai menjaga kesehatannya masing-masing. Kalau sudah terbiasa menggunakan masker, silahkan tetap digunakan. Hal itu baik untuk menjaga kesehatan masing-masing," katanya.
Meskipun sudah memasuki masa transisi menuju endemi, Ridwan meminta kepada warga yang merasa kurang sehat, sebaiknya tetap menggunakan masker jika sedang beraktivitas di ruang publik atau ruang terbuka.
"Kemudian untuk para lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid rawan dengan penularan Covid-19, diharapkan tetap menggunakan masker meskipun sedang berada di ruang terbuka," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1780-begini-aturan-lepas-masker-di-surabaya
