Minggu, 01 Nov 2026 21:36 WIB

Surabaya PPKM Level 1, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Buka Masker

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 25 Mei 2022 17:57 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Kota Surabaya kini masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan inmendagri no 26 tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak, Selasa (24/5/2022) kemarin. Terdapat beberapa aturan dan kebijakan baru yang akan diterapkan.

Baca Juga: Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk

Plt Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan aturan penanganan Covid-19 kembali seperti masa PPKM Level 1 ada beberapa banyak baru.

"Bioskop bisa sampai midnight. Bisa sampai jam 12 malam atau lebih. Kapasitas mall juga bisa 100 persen," kata Ridwan, Rabu (25/5/2022).

Ridwan menyampaikan, salah satu aturan yang penting yakni aturan lepas masker sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya Surabaya belum bisa memberikan aturan tertulis tentang penggunaan dan pelepasan masker. Namun, kata dia, Pemkot Surabaya akan menerbitkan aturan tersebut.

Baca Juga: Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP

"Hari ini SE (Surat Edaran) akan diterbitkan. Warga bisa lepas masker," katanya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, aturan lepas masker tersebut memiliki sejumlah syarat. Pertama adalah hanya boleh dilepas di ruang terbuka.

"Hanya boleh dibuka di ruang terbuka tanpa kerumunan ya," tegas dia.

Baca Juga: Melihat dari Dekat Pasar Induk Surabaya: Fasilitas Lengkap, Bebas Biaya Sewa Lapak

Dalam SE juga tercantum aturan supaya warga yang rentan tidak melepaskan masker di ruang publik. Masyarakat rentan adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Muaythai Jatim Mulai Petakan Regenerasi Atlet untuk PON 2028

Gebrakan ini dilakukan setelah Baso Juherman kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin Pengprov MI Jatim periode 2026–2031.

Gudang Minyak Goreng di Kemuning Sidoarjo Ludes Terbakar

Mengenai pemicu amukan api serta estimasi kerugian materiil, pihak Damkarmat Sidoarjo mengaku masih belum bisa memastikannya, begitupun penyebabnya.

Haul Akbar Sidoarjo 2026, Bupati Subandi Ajak Warga Perkuat Moral dan Persatuan

Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kebersamaan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Syaiful Mahdi Terpilih jadi Ketum KONI Nganjuk, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pun mendorong pengembangan sport center berbasis sport science dengan menggandeng perguruan tinggi dan insan pers.

Wajib Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Anggaran Logistik Bencana Tembus Rp41 M: DPRD Jatim Tuntut Pangan Bergizi, Jangan Cuma Kenyang

DPRD Jatim mengakui mie instan praktis dan mudah didistribusikan, namun tidak ideal jika menjadi tumpuan utama asupan pangan di masa pengungsian.