Jumat, 06 Nov 2026 22:33 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp260 Juta di Mojokerto, Ini Mereknya

Polres Mojokerto Kota bongkar pabrik oli palsu di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. (Foto: Supri/selalu.id).
Polres Mojokerto Kota bongkar pabrik oli palsu di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar industri rumahan pembuatan oli mesin kendaraan palsu di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik usaha berinisial FR (43) beserta seorang karyawannya, DMA.

Baca Juga: Sindikat Scamming Internasional Dibongkar di Mojokerto, 23 WNA Diimingi Gaji 1000 US Dolar

Bisnis ilegal yang diduga meraup omzet hingga Rp260 juta per bulan ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran oli tanpa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX di Jalan Bypass Kota Mojokerto.

Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa 4 jeriken oli merek MARS kapasitas 20 liter.

"Ada laporan dari masyarakat. Kami telusuri dan mendapati satu orang membawa oli MARS. Dari sana kami kembangkan hingga ke lokasi gudang produksinya di Bangsal," kata Dody, Jumat (6/11/2026).

Saat digerebek, oli merek MARS buatan FR terbukti tidak memiliki sertifikat SPPT-SNI, tidak mengantongi NPT, belum pernah melalui uji laboratorium, serta tidak memiliki izin usaha resmi.

Dalam menjalankan aksinya sejak April 2026, FR menyewa gudang untuk meracik oli secara mandiri.

Bahan bakunya berupa base oil (minyak dasar) yang dipanaskan, lalu dicampur pengental dari biji plastik serta zat aditif agar teksturnya menyerupai oli spesifikasi SAE 40 dan SAE 50. Proses pembuatannya dilakukan tanpa standar teknis.

Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Penyakit Menular, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet ATM Award 2026

Setelah diracik, oli palsu tersebut dikemas ke dalam jeriken ukuran 19 liter hingga drum kapasitas 190 liter.

Untuk meyakinkan pembeli, kemasan diberi label MARS "FULLY SYNTHETIC" lengkap dengan kode SAE serta mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara, perusahaan yang ternyata belum berbadan hukum, sementara kolom NPT dibiarkan kosong.

Pemasaran produk ilegal ini dilakukan memanfaatkan grup WhatsApp sales dengan jangkauan distribusi meliputi Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Situbondo.

"Omzetnya sekitar Rp260 juta per bulan. Distribusinya hampir ke seluruh wilayah Jatim, paling banyak menyasar area Lumajang dan Jember," ungkap Dody.

Baca Juga: 21 WNA Korban TPPO di Mojokerto Diselamatkan, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Di hadapan penyidik, FR mengaku nekat memproduksi oli palsu secara mandiri karena tergiur keuntungan besar. Ia memanfaatkan pengalamannya yang pernah bekerja sebagai formulator di salah satu perusahaan oli di Mojokerto.

"Saya bagian meracik. Lalu coba buka sendiri. Lihatnya dari segi keuntungan," akunya.

Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pemilik bengkel agar lebih waspada saat membeli oli kendaraan, dengan memastikan keberadaan logo SNI dan izin NPT resmi agar tidak merusak mesin kendaraan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gudang Penyimpanan Kabel-Genset di Mastrip Surabaya Terbakar

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

Mitos Naga Putih dan Emas di Balik Erupsi Gunung Semeru

Saat ini Gunung Semeru berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara.

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kini Level Siaga

Erupsi kali ini meluncurkan awan panas guguran dengan jarak luncur sejauh 5 kilometer dari puncak ke arah tenggara atau Besuk Kobokan.

Kasus Hibah Pokmas Jatim: Jaksa KPK Ultimatum Anwar Sadad Hadir di Sidang Minggu Depan!

Jaksa menegaskan tidak akan main-main jika Anwar Sadad mangkir dari kewajiban hukumnya. Pihaknya siap melakukan pemanggilan paksa.

Era Baru Layanan RSUD Jatim: Mulai dari KRIS, Sistem iDRG hingga Kelola Keuangan Pakai AI

Rumah sakit juga wajib memvalidasi data pasien melalui NIK terintegrasi Dukcapil dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Kisah Pilu Warga Madiun Bayar Utang Bank Orang Lain Rp170 Juta, Rumah juga Terancam Dilelang

Langkah berat itu terpaksa ia tempuh semata-mata demi pertahankan rumah tinggalnya di Sukomoro, Nganjuk yang ia beli secara sah sejak 13 tahun lalu.