Rabu, 28 Okt 2026 20:51 WIB

Cewek yang Tabrak Orang hingga Tewas Usai Dugem di Club Ambyar Kini Disidang

Erica Natasha Risakotta, terdakwa penabrak orang hingga tewas saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Yudi for selalu.id).
Erica Natasha Risakotta, terdakwa penabrak orang hingga tewas saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Yudi for selalu.id).

selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO, Erica Natasha Risakotta, di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Terdakwa dihadapkan ke meja hijau lantaran mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan beruntun, dan menewaskan seorang warga bernama Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Jalan Gubernur Suryo.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menguraikan bahwa insiden maut tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Terdakwa saat itu menghadiri undangan rekannya, Shireen Marcelina Tanjaya, di Club Ambyar Surabaya dan mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol.

Usai berpesta, Erica tetap nekat mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk berat dan hilang konsentrasi. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Namun, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, Erica justru tancap gas melarikan diri menuju ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, kecelakaan tragis kembali terjadi.

Mobil terdakwa menghantam Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang armada pikap.

"Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat," tegas JPU Deddy Arisandi saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Usai kecelakaan kedua tersebut, warga di sekitar lokasi langsung mengamankan terdakwa agar tidak kembali melarikan diri, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses secara hukum.

Atas tindakan nekatnya, Erica dijerat pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, JPU juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ atas tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Elf Bawa Rombongan dari Bojonegoro Rem Blong di Pacet, 4 Orang Patah Kaki-Tangan

Beruntung, kendaraan yang ditumpangi 17 orang satu keluarga asal Bojonegoro itu berhasil berhenti setelah menabrak tumpukan sekam. Mereka pun selamat.

Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi ESDM Jatim, Saksi Ungkap Alurnya

Tak cuma sepatu, Dinas ESDM Jatim juga meminta pasokan rutin produk air mineral untuk kebutuhan konsumsi kantor dinas.

Jaga Kondusifitas, Polda Jatim Rangkul Ribuan Mahasiswa hingga Santri

Irjen Dekananto menegaskan, konsolidasi ini menjadi momentum krusial bagi generasi muda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

Potret Pelindo Terminal Petikemas Bekali Keterampilan Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar

Dukungan pendidikan dan pengembangan keterampilan ini menjadi bagian penting dalam membuka kesempatan bagi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Ketika Proyek Penanganan Banjir di Surabaya Hampir Rampung, Tapi Anggaran Belum Cair

Dengan progres tersebut, DPRD Surabaya menilai pekerjaan fisik penanganan banjir tetap perlu dikawal hingga akhir tahun 2026.

Momen Bupati Sidoarjo Subandi Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Mendiang Kades Tropodo

Selain santunan tersebut, keluarga juga akan menerima manfaat jaminan pensiun berkala sebesar Rp1.516.515 setiap bulan.