Rabu, 28 Okt 2026 15:25 WIB

DPRD Sidoarjo Cari Solusi Sound Horeg, Kenyamanan Warga dan Ekonomi Harus Berjalan Seimbang

  • Penulis : Ariyanto
  • | Rabu, 28 Okt 2026 14:25 WIB
Pimpinan DPRD Sidoarjo. (Istimewa)
Pimpinan DPRD Sidoarjo. (Istimewa)

selalu.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo berupaya mencari jalan tengah dalam menyikapi fenomena sound horeg yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, DPRD mendorong penataan kegiatan sound horeg agar tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo dalam rapat pembahasan Raperda, Rabu (7/10/2026). Dalam pembahasan itu, sound horeg menjadi salah satu dari 16 aspek ketertiban umum yang menjadi perhatian legislatif.

Baca Juga: Top 5 Berita: Pengelolaan Wisata Sejarah hingga Revitalisasi Pasar Keputran

Arah pembahasan tidak semata-mata berfokus pada boleh atau tidaknya kegiatan sound horeg digelar. DPRD berupaya merumuskan aturan yang lebih jelas, terukur, dan dapat diterapkan di lapangan, sehingga kepentingan masyarakat, pemerintah, serta pelaku usaha dapat diakomodasi secara proporsional.

Politikus Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengatakan pembahasan Raperda tersebut masih memerlukan pendalaman dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari pihak-pihak terkait.

“Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Vike.

Menurutnya, penyusunan regulasi perlu diselaraskan dengan ketentuan yang telah berlaku. Penyelenggaraan kegiatan sound horeg sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian meliputi perizinan kegiatan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dalam pembahasan Raperda tentang sound horeg ini tentunya kita selarasnya dengan regulasi yang sudah berlaku. Jadi ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” tambahnya.

DPRD Dorong Aturan yang Melindungi Masyarakat

Bagi DPRD, penataan sound horeg perlu diarahkan pada upaya mencegah persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat. Gangguan kebisingan, penggunaan lampu sorot dan sinar laser, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan menjadi sejumlah aspek yang perlu dikaji dalam penyusunan regulasi.

Kejelasan aturan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga yang terdampak. Dengan demikian, penanganan persoalan sound horeg tidak hanya mengandalkan penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui ketentuan yang jelas.

Untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi di lapangan, Pansus IV juga berencana meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga pengusaha sound horeg.

“Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, penegak hukum maupun pengusaha sound horeg. Kita akan mencoba menggali pandangan semua pihak terkait masalah ini,” tuturnya.

Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan ekonomi yang berkembang di daerah.

Baca Juga: Pengelolaan Situs Sendang Agung, Wabup Sidoarjo: Butuh Sentuhan Pemerintah!

Keselamatan Transportasi Turut Menjadi Perhatian

Selain kebisingan, DPRD Sidoarjo juga menyoroti aspek keselamatan transportasi dalam kegiatan sound horeg. Penggunaan truk untuk mengangkut perangkat pengeras suara berukuran besar perlu mendapat perhatian, terutama apabila kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Anggota Pansus IV dari Fraksi Gerindra, Pratama Yudiarto, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

“Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujarnya.

Sorotan ini menunjukkan bahwa penataan sound horeg tidak cukup hanya mengatur penyelenggaraan pertunjukan. Aspek teknis kendaraan, kapasitas angkut, dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas juga perlu menjadi perhatian sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Dengan pengaturan yang lebih terarah, risiko yang dapat membahayakan pengemudi, pengguna jalan, maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan diharapkan dapat diminimalkan.

Tidak Menghapus Kegiatan, tetapi Mencari Jalan Tengah

Baca Juga: Sidak RSUD Notopuro Sidoarjo, Wabup Mimik Wanti-wanti Jangan Ada Akal-akalan di Bangunan

Anggota Pansus IV dari Fraksi PAN, Rizal Fuady, menegaskan pembahasan sound horeg tidak diarahkan untuk menghapus kegiatan tersebut. DPRD justru berupaya menyelaraskan kebijakan agar manfaat ekonomi tetap dapat dirasakan tanpa mengabaikan dampak yang mungkin muncul di tengah masyarakat.

“Jadi kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Coba kita singkronisasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena kegiatan sound horeg turut melibatkan pelaku usaha, pekerja, penyedia jasa, dan berbagai pihak lain yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, tertib, dan aman.

Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian bagi semua pihak. Penyelenggara kegiatan memiliki pedoman yang jelas, sementara masyarakat memperoleh perlindungan dari potensi gangguan maupun risiko keselamatan.

Rapat Pansus IV turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar, Rizal Fuady dari Fraksi PAN, Pratama Yudiarto dari Fraksi Gerindra, dan Kasipah dari Fraksi PDIP.

Dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), hadir Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Kepala Disporapar Sidoarjo Rudy Setyawan, serta sejumlah pejabat terkait.

Melalui pembahasan tersebut, penataan sound horeg diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai kebisingan atau pelarangan kegiatan. Lebih dari itu, regulasi diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara hak masyarakat atas ketenteraman, keselamatan pengguna jalan, dan kesempatan pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas ekonominya sesuai ketentuan. (Adv)

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Gaungkan Patriotik, Gigih, Berempati

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Pemkot dan DPRD Mojokerto Setujui 13 Raperda, Fokus APBD 2027 di Pendidikan dan Stunting

Tema besarnya adalah “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah”.

Masuk Musim Hujan, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Progres Proyek Masih 12 Persen

Kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar proyek yang tinggal menyisakan pekerjaan akhir tidak justru berhenti ketika musim hujan tiba.

Sore Ini Presiden Prabowo akan Temui Menlu Singapura

Kedatangan Menlu Singapura ke Indonesia berlangsung mendadak sejak Selasa pagi.

POPDA dan Peparpeda 2024 Dongkrak Prestasi, Kota Mojokerto Bidik 10 Besar

Dibanding 2022, raihan medali dan peringkat pada 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Kanwil Kemenag Jatim Bekali ASN Etika Digital dan Ekoteologi

ASN perlu terus meningkatkan kapasitas dan karakter agar mampu menjalankan tugas secara optimal.