Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 07 Okt 2026 17:06 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang atlet yang masih di bawah umur.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026) ini langsung diprotes oleh keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan. Majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinasiti menjatuhkan pidana tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Begitu putusan dibacakan, orang tua korban yang hadir di ruang sidang langsung menyampaikan protes secara terbuka.
"Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saya jadi hancur kalau seperti ini," ungkapnya lantang di hadapan majelis.
Hakim kemudian menanyakan identitas pihak yang memprotes. "Saya orang tuanya," jawabnya.
Majelis hakim mempersilakan keluarga menempuh upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Hingga sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi belum menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Diketahui, perkara ini bermula pada April 2026, ketika korban masih aktif mengikuti pelatihan menembak.
Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, menyampaikan bahwa setiap kali korban melakukan kesalahan, terdakwa memberikan "hukuman" berupa sentuhan fisik yang tidak pantas, yakni tangan dipegang-pegang, tubuh digelitiki.
Perlakuan tersebut berulang selama tiga hingga lima bulan, tidak hanya di tempat latihan, melainkan juga di area parkir maupun di dalam kendaraan. Puncaknya, terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan dan membujuknya membuka pakaian.
Baca Juga: Modal Rp5 Ribu, Kakek di Surabaya Cabuli Remaja 12 Tahun
Lalu, korban menuruti permintaan itu karena menganggap Jan Leon sebagai sosok ayah angkat yang dipercaya.
Perubahan perilaku korban menjadi pendiam, murung, kerap menangis, dan tidak lagi bersemangat berlatih memicu kecurigaan keluarga. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Rahadian Bino Wardanu, kuasa hukum korban menegaskan peristiwa di hotel terjadi satu kali, namun perlakuan tidak senonoh selama sesi latihan berulang kali dilakukan.
Pola tersebut dinilai mengarah pada tindakan child grooming atau pendekatan untuk mengeksploitasi anak.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, menyampaikan terdapat kedekatan khusus antara kliennya dengan korban sebelum perkara terjadi, yang belum terungkap sepenuhnya.
Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
Ia mengakui kedekatan itu disamakan layaknya hubungan kekasih, namun menegaskan hal tersebut tidak membenarkan perbuatan terdakwa mengingat korban masih di bawah umur.
"Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena berhubungan dengan anak, tetap tidak bisa dibenarkan," tegas Dwi.
Dalam persidangan, terdakwa Jan Leon juga telah memohon maaf kepada korban.
Keluarga korban berharap upaya hukum selanjutnya dapat memberikan putusan yang setimpal dengan dampak yang dialami anaknya.
Editor : Zein Muhammad