Rabu, 28 Okt 2026 17:33 WIB

Remaja 15 Tahun Dianiaya dan Dibacok di Sidoarjo, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

  • Penulis : Ariyanto
  • | Rabu, 28 Okt 2026 16:27 WIB
Polresta Sidoarjo ungkap kasus kekerasan terhadap remaja. (Ariyanto/selalu.id)
Polresta Sidoarjo ungkap kasus kekerasan terhadap remaja. (Ariyanto/selalu.id)

selalu.id - Polresta Sidoarjo meringkus tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan kepada remaja 15 tahun yang terjadi di depan warung Madura di Jalan Raya Buduran pada Rabu (30/9/2026).

Akibat kejadian itu korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit. Ketiga pelaku yakni berinisial RPA (17), YA (19) dan FEW (21). Ketiganya ditangkap di beberapa tempat di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Momen Bupati Sidoarjo Subandi Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Mendiang Kades Tropodo

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candraputra, mengatakan dugaan kekerasan tersebut dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan.

“Dugaan sementara, aksi ini dilatarbelakangi solidaritas terhadap teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” kata Bobby, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula sekitar pukul 01.14 WIB ketika korban sedang membeli mi goreng di warung Madura. Rombongan tersangka yang melintas mengetahui korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu. Mereka kemudian berhenti dan menghampiri korban.

Sekitar tiga orang diduga menarik korban secara paksa keluar dari area warung. Dua tersangka, RPA dan YA, disebut berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, berdasarkan kronologi dalam bahan perkara, FEW disebut menggunakan celurit untuk melukai korban di bagian punggung dan kaki.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka diduga melepas kaus korban dan membawanya pergi. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.

Polisi menduga para tersangka berkonvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu yang mengenakan atribut sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka. Dugaan motif tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: DPRD Sidoarjo Cari Solusi Sound Horeg, Kenyamanan Warga dan Ekonomi Harus Berjalan Seimbang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, penyidik memperoleh celana pendek hitam dan sepasang sandal hitam yang terdapat sobekan diduga akibat benda tajam.

Polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian dari Yani, pemilik warung Madura. Dari RPA, polisi mengamankan sebilah celurit panjang berwarna ungu dan sebuah helm hitam berstiker. Sementara dari YA, disita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Adapun dari FEW, penyidik mengamankan jaket hitam, celana panjang hitam, serta kaus hitam milik korban. Daftar barang bukti mencatat celurit tersebut disita dari RPA, sedangkan kronologi menyebut FEW sebagai orang yang menggunakannya. Perbedaan keterangan ini perlu dipastikan melalui penyidik.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan, barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Baca Juga: Top 5 Berita: Pengelolaan Wisata Sejarah hingga Revitalisasi Pasar Keputran

“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Setelah ditangkap pada Jumat (16/10/2026), ketiganya dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa solidaritas antarkelompok tidak semestinya diwujudkan melalui konvoi untuk mencari lawan, aksi sweeping, ataupun penyerangan fisik. Pembinaan karakter, pengendalian emosi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Dapat Suntikan Rp500 M dari Pusat, Pemkab Jember Siap Perkuat Sektor Kesehatan-Peternakan

Dukungan ini diharapkan menjadi pendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Siap-siap, Indonesia Disebut Bakal Segera Beralih ke Kendaraan Listrik, Setujukah?

Faisol menegaskan pentingnya keterlibatan PLN dan seluruh pemangku kepentingan agar ekspansi kendaraan listrik tidak menimbulkan kesenjangan.

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Gaungkan Patriotik, Gigih, Berempati

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Pemkot dan DPRD Mojokerto Setujui 13 Raperda, Fokus APBD 2027 di Pendidikan dan Stunting

Tema besarnya adalah “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah”.

Masuk Musim Hujan, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Progres Proyek Masih 12 Persen

Kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar proyek yang tinggal menyisakan pekerjaan akhir tidak justru berhenti ketika musim hujan tiba.

Sore Ini Presiden Prabowo akan Temui Menlu Singapura

Kedatangan Menlu Singapura ke Indonesia berlangsung mendadak sejak Selasa pagi.