7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 24 Sep 2026 17:22 WIB
selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.
Baca Juga: Giliran Kantor BPN Jatim Digeledah KPK, Sita Sejumlah Koper
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Tim penyidik KPK terlihat membawa keluar sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti.
Budi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Baca Juga: Geledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen dan Amplop Berisi Uang
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
"Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik," jelasnya.
Budi menegaskan, penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara ATR/BPN yang sebelumnya berpusat di Mojokerto.
Baca Juga: Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK
Hingga kini, KPK belum merilis keterangan resmi mengenai identitas tersangka maupun kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Pimpinan Kanwil BPN Jatim juga belum memberikan pernyataan apa pun terkait kegiatan tersebut.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15644-7-jam-geledah-bpn-jatim-ini-barang-bukti-yang-disita-kpk
