Jumat, 16 Okt 2026 19:36 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. (Dok. Humas KPK).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. (Dok. Humas KPK).

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Achmad menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari ditemukannya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tegasnya.

Dari lima tersangka yang dijerat, salah satunya merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Atas perbuatannya, tersangka BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini, serta masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi," kata Achmad.

Berikut daftar nama lima tersangka dalam kasus korupsi dana kedaruratan BNPB:

1. Bima Setiawan (BMS) – Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik eks Kepala BNPB Suharyanto)

2. Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Dirjen PPTT Lampri di Nganjuk

3. GPS – Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB

4. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – Pihak swasta

5. Gery Prasetiawan (GER) – Pihak swasta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Merawat Bumi, Menyejahterakan Warga: Wajah Baru Pantai Teluk Asmara Malang!

Melalui gerakan Merawat Bumi Pertiwi yang diinisiasi PDI Perjuangan, hutan bakau, limbah sampah, hingga hasil laut kini bertransformasi menjadi ekonomi tinggi.

Kabar Gembira, PGN Siapkan Jargas Pipa untuk Pelaku UMKM di Trenggalek

Tak hanya soal kepraktisan, perluasan jargas ini juga menjadi jurus ampuh untuk menekan ketergantungan pada energi impor.

Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Bukan cuma warung, keberadaan pemandu lagu (PL) perempuan tanpa izin resmi, minuman keras, juga bakal disapu bersih.

Pemkab Sidoarjo Bakal Terapkan Parkir QRIS, Tak Segan Sikat Jukir Bandel

Pemkab Sidoarjo juga akan memberikan penghargaan maupun apresiasi pada jukir yang berprestasi dan mengajak budaya kerja disiplin.

285 Kebakaran Terjadi di Nganjuk Sepanjang Musim Kemarau

Atas banyaknya kejadian kebakaran ini, masyarakat diimbau tidak sembarangan membakar sampah. Bila ada kondisi darurat bisa hubungi call center 112.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar

Peristiwa terjadi antara 27 September hingga 2 Oktober 2026 di Pabrik Gula Semboro Jember, PG Jatiroto Lumajang, dan PG Ngadirejo Kediri.