Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 21 Agu 2026 00:19 WIB
selalu.id - Yudi Surya, pria asal Surabaya, kini harus menerima kenyataan pahit divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online di aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Niatnya mencari tambahan dengan cara instan itu, kini berujung penyesalan. Yudi harus meringkuk di sel tahanan dan rumah tangganya berantakan.
Baca Juga: Langkah Tegas Polres Pasuruan Usut Tuntas Tewasnya Terduga Pelaku Judol di Beji
Kisah penangkapannya bermula pada Selasa pagi, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Di sebuah warung kopi sederhana di kawasan Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya, Yudi tengah berdiam diri sambil menatap layar ponsel Realme warna silver miliknya.
Jemarinya sibuk menekan tombol permainan Mahjong Ways 3 di dalam aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Tanpa ia sadari, aktivitas tersebut telah dipantau oleh aparat kepolisian. Hari itu juga, ponselnya disita sebagai barang bukti yang memuat riwayat panjang transaksi perjudian.
Yudi mengaku telah memainkan gim tersebut sejak tahun 2021 demi menopang ekonomi keluarga.
Namun di mata hukum, aktivitas permainan yang disertai transaksi keuangan tidak bisa dibenarkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, menegaskan bahwa penindakan judi online tidak hanya menyasar para pembuat aplikasi atau promotor semata, melainkan juga para pemain yang melakukan transaksi hasil permainan.
"Benar, pakai aplikasi teratas. Slot permainan yang ada dalam Higgs Games Island. Betul, Pak. Salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot," kata Ida Bagus saat dikonfirmasi mengenai jenis permainan yang dimainkan terdakwa.
Baca Juga: Pria di Gangsir Pasuruan Tewas usai Ditangkap Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan
Ida Bagus menjelaskan lebih lanjut mengenai unsur pidana yang menjerat Yudi. Terdakwa terbukti melakukan top up koin emas secara bertahap untuk memainkan berbagai jenis slot seperti FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, hingga Mahjong Ways 3, lalu menjual kembali koin perolehannya.
"Yang bersangkutan, terdakwa Yudi Surya, terbukti melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot Mahjong Ways 3," tegasnya.
Koin hasil kemenangan tersebut biasa dijual Yudi kepada rekan-rekannya dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000.
Di persidangan, fakta-fakta tersebut bermuara pada ketukan palu hakim. Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi," tegas Meilia saat membacakan amar putusan di persidangan.
Baca Juga: Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Meski demikian, ada hal-hal yang meringankan hukuman Yudi, yakni penyesalan terdakwa, janji untuk tidak mengulangi, serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga.
Hukuman penjara tersebut juga dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah beban biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus Yudi Surya menjadi cermin kelam bagi masyarakat: bahwa alasan keterpaksaan ekonomi tidak pernah bisa menghapuskan konsekuensi hukum dari aktivitas judi digital.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15172-ketika-higgs-games-island-merusak-keluarga
