Senin, 05 Okt 2026 21:34 WIB

Sidang Kasus Pengeroyokan Maut Oknum Pesilat Nganjuk, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

  • Penulis : selalu.id
  • | Senin, 05 Okt 2026 20:27 WIB
Sidang perdana kasus pengeroyokan oknum pesilat di Nganjuk. (Foto: Yohanes/selalu.id).
Sidang perdana kasus pengeroyokan oknum pesilat di Nganjuk. (Foto: Yohanes/selalu.id).

selalu.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota perguruan silat, kini mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (5/10/2026).

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tersebut menjadi babak awal proses hukum perkara tindak kekerasan bersama-sama usai berkas pelimpahan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Detik-detik Takmir Amankan Pencuri Kotak Amal di Masjid Baitusshodiqqin Nganjuk

Menanggapi isi dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Insiden bermula saat para terdakwa berkumpul bersama rombongannya sejak Selasa (23/6/2026) malam. Saat rombongan korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP), aksi kekerasan fisik meletus secara beramai-ramai.

Akibat bentrokan tersebut, korban berinisial MK dilaporkan meninggal dunia di tempat. Berdasarkan hasil visum et repertum, MK menderita luka parah akibat hantaman benda tumpul pada area wajah hingga memicu pendarahan hebat dan menyumbat saluran pernapasan.

Tak hanya merenggut nyawa MK, beberapa anggota rombongan lain turut menjadi korban. Satu di antaranya menderita luka berat berupa patah tulang tertutup di bagian siku kiri dan luka robek, sementara korban lainnya mengalami luka-luka kategori sedang hingga lecet ringan.

Atas perbuatan ini, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama disangkakan Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan mati) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dakwaan subsider mencakup Pasal 262 ayat (3) dengan ancaman 9 tahun, ayat (2) ancaman 7 tahun, serta ayat (1) ancaman 5 tahun penjara.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Asmijan, mengungkapkan alasannya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kami selaku kuasa hukum para terdakwa memang mengajukan eksepsi. Karena kami mengikuti proses mulai dari kepolisian sampai ke kejaksaan, menurut pandangan hukum kami memang ada yang perlu kita beri tanggapan," katanya.

Asmijan membeberkan dua poin utama keberatan pihaknya. Poin pertama yakni adanya penambahan pasal mendadak jelang pelimpahan berkas.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Dirjen PPTT Lampri di Nganjuk

Saat di kepolisian, para terdakwa awalnya hanya dikenakan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3). Namun, Pasal 262 ayat (4) mendadak diselipkan JPU di detik-detik akhir.

"Para terdakwa merasa keberatan kalau ayat 4 itu dimasukkan dalam surat dakwaan. Itu yang akan kita sikapi supaya clear," tegasnya.

Poin keberatan kedua menyasar penetapan status tersangka pada salah satu terdakwa bernama Masiqori.

Pihaknya mengklaim memiliki dua saksi kunci yang siap membuktikan Masiqori sama sekali tidak terlibat dalam insiden berdarah tersebut.

"Mas Masiqori itu secara tegas tidak ikut campur. Kenapa sampai jadi tersangka? Kita memaklumi karena mereka masih labil, mungkin merasa takut, ada tekanan, akhirnya dengan sangat terpaksa mengaku. Ini dibuktikan waktu di kejaksaan, di hadapan jaksa saat pelimpahan dia terang-terangan menyatakan tidak melakukan," urainya.

Kendati mengajukan keberatan, Asmijan menegaskan pihak penasihat hukum tetap mendukung jalannya penegakan hukum secara adil dan rasional.

Baca Juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

"Prinsip kami, siapapun yang bersalah harus dihukum. Tapi jangan sampai mereka yang tidak melakukan ikut dihukum hanya karena tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasihan sekali," tegasnya.

Untuk diketahui, perkara pengeroyokan ini merupakan pengembangan split kedua. Pada split pertama, sebanyak 18 terdakwa anak di bawah umur telah menjalani sidang dan menerima vonis majelis hakim.

Pelaku utama penganiayaan langsung terhadap korban MK di antaranya telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Nganjuk menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (12/10/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.

Reporter: Yohanes Arberto

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Densus 88 Antiteror Polri Sergap 11 Teroris di Indonesia saat Latihan Militansi

Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan teror lain.

HUT TNI ke-81 di Jember: Ojol hingga Mahasiswa Melebur, Bukti Kemanunggalan Rakyat

Menurut Abdus Salam, konsep peringatan yang digelar sederhana justru memperlihatkan kedekatan TNI dengan masyarakat secara nyata.

Makin Mudah, Posisi dan Jadwal Trans Jatim serta Suroboyo Bus Kini Bisa Dipantau Lewat HP

Kadishub Jatim, Nyono, menyatakan integrasi ini merupakan langkah pengembangan layanan agar masyarakat memperoleh kepastian saat menggunakan angkutan umum.

Kafe Tanpa IPAL Buang Limbah Lemak Sembarangan di Saluran Air Tunjungan Surabaya

Atas temuan ini, Hidayat mengimbau pelaku usaha di kawasan perkotaan agar tidak langsung membuang limbah yang mengandung minyak atau lemak ke saluran umum.

Atasi Ketimpangan Layanan, DPRD Jatim Siapkan Regulasi Transportasi Publik Terintegrasi

Reperdi ini diharapkan pengembangan transportasi publik di Jawa Timur dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan menjangkau lebih banyak wilayah.

Bukan Lagi Sistem Desil, Penerima Bansos di Surabaya Kini Ditentukan Lewat Rembuk Warga

Dengan mekanisme tersebut, kondisi ekonomi warga diharapkan dapat diverifikasi berdasarkan keadaan nyata di lingkungan masing-masing.