Pemkot Surabaya Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih, Baunya Menyengat
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 21 Agu 2026 15:03 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas pengolahan sampah ilegal di lahan seluas 1,4 hektare kawasan Keputih.
Penertiban dilakukan usai munculnya keluhan warga terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Mengenal Program Pisang Danor, Strategi Surabaya dalam Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan tumpukan residu sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang dibiarkan tanpa pengelolaan standar.
"Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar," tegas Eri, Jumat (21/8/2026).
Eri menyoroti bahaya resapan air lindi terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Ia memastikan Pemkot tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas ilegal yang merugikan warga Kota Pahlawan.
Sejak Senin lalu, Pemkot Surabaya bergerak mengangkut residu sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebanyak 32 dump truck sampah tercatat telah dievakuasi dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok pemilah sampah yang beroperasi di area tersebut. Menurutnya, pemilahan barang bernilai ekonomis saja tidak cukup jika residunya dibiarkan menumpuk.
"Pengelola wajib punya armada pengangkut, IPAL, lahan yang sesuai, serta sarana pemilahan berbasis 3R," katanya.
Baca Juga: Kejar Target Investasi Rp43 Triliun di 2026, Pemkot Surabaya Andalkan Perizinan Berbasis AI
Selain penumpukan sampah, petugas Satpol PP Surabaya juga meratakan 17 bangunan permanen di area tersebut yang dijadikan tempat peristirahatan pekerja tanpa izin resmi.
Usut Rantai Pasok Sampah Horeka
Penertiban di Keputih menjadi pintu masuk Pemkot Surabaya untuk membongkar alur pembuangan sampah dari sektor usaha.
DLH kini memetakan sekitar 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan di Surabaya guna melacak asal-usul hingga tonase residu sampah.
Baca Juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin
Kendati demikian, Wali Kota Eri menegaskan pihak Pemkot tidak mematikan usaha warga. Masyarakat yang ingin membuka usaha pemilahan sampah diajak memanfaatkan lahan milik Pemkot melalui mekanisme kerja sama legal yang dilengkapi fasilitas TPS 3R dan kolam lindi.
Pasca penertiban, muncul usulan warga agar lahan bekas pengolahan sampah ilegal tersebut dialihfungsikan menjadi taman kota dan ruang publik.
Pemkot Surabaya pun menyambut positif usulan tersebut sambil menelusuri status kepemilikan lahan secara hukum.
Editor : Zein Muhammad