Selasa, 06 Okt 2026 06:20 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih, Baunya Menyengat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 21 Agu 2026 15:03 WIB
Penertiban sampah ilegal di kawasan Keputih Surabaya. (Dok. Pemkot Surabaya).
Penertiban sampah ilegal di kawasan Keputih Surabaya. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas pengolahan sampah ilegal di lahan seluas 1,4 hektare kawasan Keputih.

Penertiban dilakukan usai munculnya keluhan warga terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Kafe Tanpa IPAL Buang Limbah Lemak Sembarangan di Saluran Air Tunjungan Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan tumpukan residu sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang dibiarkan tanpa pengelolaan standar.

"Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar," tegas Eri, Jumat (21/8/2026).

Eri menyoroti bahaya resapan air lindi terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Ia memastikan Pemkot tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas ilegal yang merugikan warga Kota Pahlawan.

Sejak Senin lalu, Pemkot Surabaya bergerak mengangkut residu sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebanyak 32 dump truck sampah tercatat telah dievakuasi dari lokasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok pemilah sampah yang beroperasi di area tersebut. Menurutnya, pemilahan barang bernilai ekonomis saja tidak cukup jika residunya dibiarkan menumpuk.

"Pengelola wajib punya armada pengangkut, IPAL, lahan yang sesuai, serta sarana pemilahan berbasis 3R," katanya.

Baca Juga: Bukan Lagi Sistem Desil, Penerima Bansos di Surabaya Kini Ditentukan Lewat Rembuk Warga

Selain penumpukan sampah, petugas Satpol PP Surabaya juga meratakan 17 bangunan permanen di area tersebut yang dijadikan tempat peristirahatan pekerja tanpa izin resmi.

Usut Rantai Pasok Sampah Horeka

Penertiban di Keputih menjadi pintu masuk Pemkot Surabaya untuk membongkar alur pembuangan sampah dari sektor usaha.

DLH kini memetakan sekitar 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan di Surabaya guna melacak asal-usul hingga tonase residu sampah.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

Kendati demikian, Wali Kota Eri menegaskan pihak Pemkot tidak mematikan usaha warga. Masyarakat yang ingin membuka usaha pemilahan sampah diajak memanfaatkan lahan milik Pemkot melalui mekanisme kerja sama legal yang dilengkapi fasilitas TPS 3R dan kolam lindi.

Pasca penertiban, muncul usulan warga agar lahan bekas pengolahan sampah ilegal tersebut dialihfungsikan menjadi taman kota dan ruang publik.

Pemkot Surabaya pun menyambut positif usulan tersebut sambil menelusuri status kepemilikan lahan secara hukum.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero jadi Pahlawan!

Kemenangan bersejarah Indonesia akhirnya dikunci oleh aksi gemilang Emil Audero yang menepis sepakan penalti Sayriya.

Densus 88 Antiteror Polri Sergap 11 Teroris di Indonesia saat Latihan Militansi

Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan teror lain.

Sidang Kasus Pengeroyokan Maut Oknum Pesilat Nganjuk, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kendati mengajukan keberatan, Asmijan menegaskan pihak penasihat hukum tetap mendukung jalannya penegakan hukum secara adil dan rasional.

HUT TNI ke-81 di Jember: Ojol hingga Mahasiswa Melebur, Bukti Kemanunggalan Rakyat

Menurut Abdus Salam, konsep peringatan yang digelar sederhana justru memperlihatkan kedekatan TNI dengan masyarakat secara nyata.

Makin Mudah, Posisi dan Jadwal Trans Jatim serta Suroboyo Bus Kini Bisa Dipantau Lewat HP

Kadishub Jatim, Nyono, menyatakan integrasi ini merupakan langkah pengembangan layanan agar masyarakat memperoleh kepastian saat menggunakan angkutan umum.

Atasi Ketimpangan Layanan, DPRD Jatim Siapkan Regulasi Transportasi Publik Terintegrasi

Reperdi ini diharapkan pengembangan transportasi publik di Jawa Timur dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan menjangkau lebih banyak wilayah.