Minggu, 04 Okt 2026 19:35 WIB

DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Okt 2026 18:27 WIB
Wakil DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Dok. Selalu.id).
Wakil DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya mulai mendorong wacana moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Pahlawan.

Tak hanya membatasi pertumbuhan tempat hiburan, dewan ingin aturan baru juga membuat pengelola RHU ikut bertanggung jawab jika konsumennya mabuk hingga menimbulkan persoalan di luar tempat usaha.

Baca Juga: Data Desil Masih Jadi Keluhan Warga Surabaya, Anggota DPRD: Perlu Validitas 

Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ia menilai moratorium perizinan RHU baru yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu diikuti dengan penguatan regulasi mengenai peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (mihol).

Menurut Fathoni, DPRD Surabaya dapat mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” katanya kepada selalu.id, Minggu (4/10/2026).

Namun, aturan tersebut tidak cukup hanya mengatur pihak yang menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol. 

Pengelola RHU yang menjadi tempat konsumsi juga perlu memiliki tanggung jawab apabila aktivitas konsumennya kemudian berdampak kepada masyarakat.

Fathoni mencontohkan kondisi ketika seseorang mengonsumsi alkohol di sebuah tempat hiburan, kemudian meninggalkan lokasi dalam keadaan mabuk dan mengalami kecelakaan atau bahkan menimbulkan korban.

Ia menilai dalam kondisi tersebut, sanksi tidak semestinya hanya diberikan kepada pelaku yang mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” bebernya.

Karena itu, Fathoni mengusulkan agar Raperda nantinya memuat mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan yang terbukti menjadi lokasi konsumsi minuman beralkohol sebelum konsumennya menimbulkan persoalan serius di luar tempat usaha.

Sanksi tersebut, kata dia, bahkan dapat berupa penutupan tempat usaha apabila memenuhi ketentuan pelanggaran yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” papar Fathoni.

Ia menambahkan penguatan regulasi juga diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman beralkohol ilegal, termasuk minuman oplosan maupun produk yang kandungannya tidak sesuai ketentuan.

Fathoni menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. 

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara berlapis.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Fathoni juga mengaitkan usulan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kejadian di kawasan Kedungdoro dan peristiwa terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

Menurutnya, dampak konsumsi alkohol tidak berhenti pada orang yang mengonsumsi. Ketika seseorang berkendara dalam kondisi mabuk, masyarakat lain yang tidak memiliki kaitan dengan konsumsi alkohol juga dapat menjadi korban.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” tegas politisi Golkar tersebut.

Karena itu, Fathoni menilai moratorium RHU baru seharusnya tidak berhenti pada penghentian sementara penerbitan izin. 

Kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap RHU yang sudah beroperasi sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelola.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Daftar TV yang Siarkan Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand, Ayo Dukung!

Partai final kali ini menjadi ujian berat sekaligus momentum pembalasan bagi Indonesia. Rekor rekam jejak mencatat, kedua tim sudah bertemu sebanyak 6 kali.

BSU 2026 Sudah Turun, Ini Cara Cek dan Mencairkannya

Pemerintah mengonfirmasi bahwa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program paket stimulus ekonomi akhir tahun ini.

Nilai Alokasi Kursi Tak Seimbang, DPRD Jatim Minta KPU Proaktif Tata Ulang Dapil

Berdasarkan kajian yang telah disusun PDIP, Pemilu mendatang diusulkan membagi Tuban menjadi enam Dapil baru.

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.