Mau Jadikan Rumah di Surabaya untuk Kos? Ini yang Perlu Diperhatikan
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 16 Agu 2026 18:35 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak terbit tahun ini. Aturan tersebut akan menjadi pijakan teknis Pemkot Surabaya dalam menata hunian, termasuk rumah kos.
Nantinya, keberadaan kos tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, aturan mengenai rumah kos tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
Menurutnya, karakter setiap kawasan berbeda. Karena itu, Pemkot akan melihat kondisi rumah kos sekaligus respons masyarakat di lingkungan sekitar sebelum menentukan penataan.
“Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,” kata Reinhard, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, keberadaan rumah kos tetap dimungkinkan selama sesuai dengan ketentuan dan dapat diterima masyarakat sekitar.
“Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima,” ujarnya.
Reinhard menjelaskan, Pemkot juga perlu meluruskan pemahaman mengenai rumah kos. Dalam konsep hunian yang diatur melalui Perda 4/2026, rumah kos memiliki karakteristik berbeda dengan bangunan yang sejak awal sepenuhnya difungsikan sebagai tempat usaha.
Rumah kos, kata dia, pada dasarnya masih memiliki karakter sebagai rumah tinggal karena berkaitan dengan pemilik lahan atau bangunan yang menempati atau mengelola hunian tersebut.
“Jadi orang mengira hampir sama, tapi sebenarnya kalau secara filosofi itu berbeda. Rumah kos itu lebih kepada pemilik lahan atau bangunannya. Dia bertempat tinggal di situ dan tipikalnya rumah tinggal. Jadi kalau di Perda ada diatur namanya hunian,” jelasnya.
Konsep serupa juga berlaku pada hunian yang memiliki fungsi usaha terbatas. Misalnya, rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor atau memiliki toko kelontong, tetapi fungsi utamanya tetap sebagai tempat tinggal.
Baca Juga: Kebiasaan Sepele Warga Surabaya Ini Bisa Bikin Damkar Sulit Masuk saat Kebakaran, Ini Penyebabnya
“Nah, rumah kos ini sama. Jadi, filosofinya rumah kos ini lebih kepada pemilik lahan atau bangunan,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, penataan rumah kos tidak hanya melihat kepentingan pemilik bangunan. Dampak keberadaan kos terhadap kehidupan warga di sekitarnya juga menjadi pertimbangan.
“Jadi lebih menekankan kepada pemilik lahan pembangunannya dan dampak kepada warga sekitarnya,” imbuh Reinhard.
Perda 4/2026 memberikan perhatian lebih terhadap rumah kos karena aktivitasnya dinilai berkaitan langsung dengan kondisi sosial dan kenyamanan lingkungan.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah dukungan masyarakat di tingkat RT. Reinhard menyebut terdapat ketentuan mengenai persetujuan dari sepertiga warga di RT sebagai salah satu aspek yang diperhatikan dalam penerapan aturan.
Baca Juga: SGE 2026 Catat Transaksi Rp7,75 Miliar, UMKM Surabaya Bidik Pasar Lebih Luas
“Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” tuturnya.
Menurut Reinhard, aturan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi usaha rumah kos. Pemkot ingin memastikan fungsi kawasan sebagai hunian tetap terjaga dan aktivitas usaha tidak kemudian mengubah kenyamanan lingkungan.
“Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh,” katanya.
Karena itu, Pemkot Surabaya mengingatkan pemilik maupun pelaku usaha rumah kos agar memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar.
“Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-15103-mau-jadikan-rumah-di-surabaya-untuk-kos-ini-yang-perlu-diperhatikan
