Dibatalkan Mendadak, 500 Warga Surabaya Barat Gigit Jari soal Sertifikat Tanah Gratis
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 30 Jul 2026 20:51 WIB
selalu.id - Harapan ratusan warga di wilayah Surabaya barat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini pupus.
Padahal, sosialisasi program tersebut telah dilakukan dan kuota penerima telah ditetapkan.
Baca Juga: Ajakan Eri Lawan Jukir Liar Dapat Kritik Warga, Kalau Bentrok Siapa Tanggung Jawab?
Sebanyak 500 warga dari Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Warga menilai pembatalan program itu dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi, meskipun sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sumberejo, Ghozali, mengatakan warga telah mengikuti seluruh tahapan awal setelah mendapatkan informasi mengenai kuota PTSL.
“Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN I Surabaya. Saat itu disampaikan bahwa Sumberejo mendapatkan kuota sebanyak 250 bidang,” kata Ghozali saat rapat berlangsung.
Menurut dia, total kuota yang dijanjikan untuk wilayah Pakal dan Benowo mencapai 500 bidang tanah. Warga pun mulai menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan sertifikat.
Namun, setelah sosialisasi dilakukan, program tersebut tidak lagi terdengar kelanjutannya.
“Tidak ada pemberitahuan apa pun kepada warga. Tiba-tiba program itu tidak berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Berdatangan ke Posko, Cari Nama di Manifes
Kasubag Tata Usaha BPN I Surabaya, Sukamto, membenarkan bahwa rencana pemberian 500 sertifikat melalui program PTSL memang sempat disusun pada 2025. Program tersebut menyasar delapan RW di masing-masing wilayah.
Menurut Sukamto, pembatalan program terjadi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
“Program itu memang direncanakan, tetapi kemudian terdapat perubahan kebijakan dari pusat. Prioritas dialihkan ke wilayah kabupaten karena keterbatasan anggaran,” bebernya.
Penjelasan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai sosialisasi seharusnya tidak dilakukan apabila kepastian anggaran belum tersedia.
Baca Juga: Fokus Konsolidasi, Partai Golkar Surabaya Bidik 10 Kursi di 2029
“Kalau anggarannya belum pasti, jangan sampai masyarakat diberikan harapan terlebih dahulu. Akibatnya, warga menjadi kecewa karena merasa sudah mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta BPN I Surabaya memasukkan Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Benowo ke dalam daftar prioritas program PTSL pada 2027.
Menurut Yona, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah menunggu program sertifikasi tanah tersebut.
“Kedua wilayah ini harus menjadi prioritas pada pelaksanaan program berikutnya agar persoalan yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.
Editor : Zein Muhammad