Jumat, 11 Sep 2026 15:08 WIB

Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

Pelindo Regional 3 bersama Kejati Jatim saat gelar mitigasi risiko hukum BUMN. (Dok. Pelindo Regional 3).
Pelindo Regional 3 bersama Kejati Jatim saat gelar mitigasi risiko hukum BUMN. (Dok. Pelindo Regional 3).

selalu.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 mengumpulkan seluruh jajaran pimpinan hingga direksi anak usahanya di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Langkah ini diambil guna meluruskan pemahaman terkait prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang sering kali disalahartikan sebagai "tameng" hukum.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Kelancaran Logistik Banjarmasin saat Kabut Asap

Narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa BJR tidak bisa dipakai secara sembarangan untuk membentengi setiap keputusan manajemen BUMN.

Jamdatun Kejati Jatim, Prof. Dr. Narendra Jatna, menekankan bahwa BJR memberikan ruang kebebasan mengambil keputusan profesional, namun dengan syarat ketat: wajib beritikad baik, penuh kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta didasari kajian data yang matang.

"BJR tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap seluruh tindakan BUMN, terutama ketika BUMN sedang melaksanakan penugasan dari negara," ujar Narendra dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa BUMN memiliki karakter ganda, yakni sebagai badan usaha pencari untung sekaligus pengemban mandat negara untuk kepentingan publik.

Penugasan negara kerap melibatkan pertimbangan sosial dan publik, sehingga tidak cocok jika diukur semata-mata dengan parameter bisnis murni.

Baca Juga: Pelindo Terminal Petikemas Gelar Program "Merdeka dari Emisi" untuk Truk Logistik di Surabaya

"Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda," tegas Narendra.

Ia menambahkan, mitigasi risiko hukum di lingkungan BUMN terletak pada kepatuhan sejak awal perencanaan.

Setiap langkah manajemen harus ditopang dasar kewenangan yang sah, analisis risiko, serta dokumentasi hukum yang rinci, mulai dari legal opinion, kajian risiko, hingga nota rapat.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo, Boy Robyanto, menyebut diskusi bersama korps adhyaksa ini krusial untuk menyamakan persepsi antara Pelindo dan aparat penegak hukum.

"Kami ingin memastikan keberanian mengambil keputusan berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman BJR menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan kuat sekaligus memahami batasan untuk memitigasi risiko hukum," ungkapnya.

Boy menambahkan, dinamika bisnis kepelabuhanan menuntut respons cepat, namun prosesnya tetap wajib berbasis data dan taat hukum demi mewujudkan iklim bisnis yang transparan dan akuntabel.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Daftar Desil Bansos Berantakan, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Data KPM

Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bansos tepat sasaran, khususnya bagi warga kurang mampu yang berada di kategori desil satu hingga empat.

5 Villa Terbaik di Jogja: Murah, Nyaman, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga

Liburan tidak hanya menentukan tempat wisata. Namun, tempat untuk stay atau menginap terkadang juga membuat bingung. Jadi penting untuk ditentukan.

Harga Emas Antam Hari Ini: Lumayan Sih, Ini Rincian dari 1 - 25 Gram Jika Dijual

Kondisi ini turut memberikan tekanan pada harga emas domestik, termasuk emas Antam.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat Penuh Berkah, Rejeki Datang Namun Cinta Lagi Sulit

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Jelang Laga Panas Persela Vs Persis Solo, Polisi Amankan Puluhan Miras

Dalam operasi cipta kondisi itu, Polsek Deket Lamongan juga mengamankan pemilik warung yakni Sukarjo (38), warga Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket.

Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp124 Miliar di Lakarsantri, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

Lahan yang berhasil diamankan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk.