Wali Kota Eri Ultimatum ASN Surabaya, Aduan Warga Wajib Tuntas 1x24 Jam
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Jul 2026 13:45 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan ultimatum kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Mulai dari lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diwajibkan menuntaskan setiap aduan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah kota paling lambat 1x24 jam.
Penegasan itu disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026).
Pengarahan diikuti Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi sebagai bagian dari evaluasi kinerja birokrasi.
Menurut Eri, pola kerja birokrasi tidak boleh lagi bergantung pada instruksi kepala daerah. Setiap pejabat harus memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan warga begitu menemukan masalah di lapangan.
Ia bahkan meminta setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline pengaduan masing-masing agar masyarakat tidak selalu bergantung pada Hotline Lapor Cak Eri.
"Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota," tegas Eri.
Eri menyebut target penyelesaian 1x24 jam berlaku untuk seluruh persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
Sementara persoalan yang melibatkan instansi lain, seperti sengketa pertanahan, akan difasilitasi melalui koordinasi lintas lembaga.
Instruksi tersebut merupakan hasil evaluasi lebih dari dua pekan setelah Eri rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Copot Direksi BUMD yang Terus Merugi
Dari hasil pemantauan itu, ia menilai masih banyak persoalan yang terus berulang meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Selain mempercepat penanganan aduan, Eri juga kembali menyoroti praktik parkir liar. Ia meminta lokasi parkir yang tidak mengantongi izin langsung ditertibkan tanpa harus menunggu dirinya turun ke lapangan.
"Izin parkir itu penting karena memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah parkir tersebut gratis atau berbayar. Berapa tarifnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan," jelasnya.
Eri mengatakan sistem pengawasan lapangan kini telah terhubung dengan CCTV sehingga kinerja petugas dapat dipantau secara langsung. Jika ditemukan pelanggaran yang dibiarkan, pemerintah dapat segera melakukan evaluasi.
Dalam kesempatan yang sama, Eri juga mengingatkan lurah dan camat agar mengawasi praktik pungutan liar di lingkungan RT/RW.
Baca Juga: DPRD Surabaya Sebut Polemik Mutasi Lurah Tambak Wedi Itu Hak Prerogatif Wali Kota
Ia menegaskan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan yang diperbolehkan, sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.
Di sektor pelayanan kesehatan, Eri meminta RSUD dr. Soewandhie terus memperbaiki sistem antrean rawat jalan. Ia menargetkan pelayanan farmasi dengan standar obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima.
Apabila melebihi standar tersebut, rumah sakit diminta memberikan kompensasi sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, Eri menegaskan seluruh pejabat harus bertanggung jawab terhadap kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Ia meminta Sekretaris Daerah dan para asisten tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak mampu menjalankan target pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-14651-wali-kota-eri-ultimatum-asn-surabaya-aduan-warga-wajib-tuntas-1x24-jam
