Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Dikeluhkann Warga: Dekat Lahan Petani, Rusak Lingkungan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 14 Jul 2026 17:05 WIB
selalu.id - Tambang pasir diduga belum mengantongi izin operasional kehutanan beroperasi di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Percepatan Perhutanan Sosial PCNU Kabupaten Kediri, Firdaus Muttaqi. Ia mengatakan bahwa dugaan tambang pasir itu juga berdekatan dengan lahan garapan petani juga memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan
Firdaus menilai aktivitas tambang seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipastikan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Menurutnya, perusahaan sebelumnya hanya mengantongi izin eksplorasi seluas 32 hektare yang diperuntukkan bagi pengambilan sampel dan pengumpulan data.
Sementara izin yang telah diterbitkan Kementerian ESDM saat ini seluas 12 hektare. Namun, ia menyebut izin operasional pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan belum terbit.
“Kalau izin operasional kehutanan belum keluar, seharusnya aktivitas tambang dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” tegas Firdaus.
Ia juga mempertanyakan belum adanya monitoring langsung dari Pemerintah Desa Manggis, Pemerintah Kabupaten Kediri, maupun Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kerja Trenggalek terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kami menilai pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas yang dilakukan ini telah sesuai dengan ketentuan perizinan atau tidak,” kata Firdaus.
Baca Juga: Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri
Firdaus menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Laporan itu juga akan meminta pemerintah memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami berharap ada penanganan dari instansi terkait, sekaligus dilakukan pengecekan apakah AMDAL sudah dipenuhi atau belum,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wisanggeni, Ujud Santoso, mengaku khawatir karena lokasi tambang berada sangat dekat dengan lahan pertanian yang digarap masyarakat.
Baca Juga: Gila! Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri, Satu Kades Terima Rp11,4 Miliar
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu longsor yang dapat merusak tanaman milik petani.
“Lokasi tambang itu berdampingan dengan lahan garapan petani. Kami khawatir kalau terus dikeruk tanahnya bisa ambrol dan merusak tanaman. Sebaiknya ada jarak aman dari lahan pertanian,” jelas Ujud.
Ujud mengatakan pihak desa sebelumnya telah mengingatkan agar aktivitas penambangan tidak dilakukan terlalu dekat dengan lahan garapan warga. Namun hingga kini aktivitas tambang masih berada di area yang berdekatan dengan kebun petani.
Selain meminta penyelesaian persoalan tambang, Ujud juga berharap pengajuan pengelolaan Hutan Desa oleh Kelompok Tani Wisanggeni segera memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola kawasan hutan.
Editor : Redaksi