Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB

Pelaku Usaha Tanda Tangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi dengan Pemkot Mojokerto 

Tanda tangan kontrak payung harga konsolidasi dengan Pemkot Mojokerto. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).
Tanda tangan kontrak payung harga konsolidasi dengan Pemkot Mojokerto. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin, (29/6/2026).

Kontrak payung umumnya digunakan oleh instansi atau pemerintah untuk pengadaan rutin seperti konsumsi rapat harian, diklat, dan acara kedinasan. 

Baca Juga: Kirab Budaya Mojo Bangkit, 1.080 Peserta Bangkitkan Peradaban Majapahit

Hal ini untuk memastikan legalitas dan standar harga, setiap penandatanganan merujuk pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur proses pengadaan barang/jasa di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kota Mojokerto.

Acara penandatangan dilakukan langsung oleh para pelaku usaha dan sekretaris daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

"Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran dan yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta, serta yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta," terangnya.

Baca Juga: Jasad Pria Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ada Bekas Luka

Hal ini dilakukan merujuk pada perwali Nomor : 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler Kota Mojokerto terdapat 11 (sebelas) menu nasi kotak regular, dan diperoleh Harga Konsolidasi.

"Untuk harga dan 11 menu yang kita sudah sepakati bersama, jadi tidak boleh dari masing-masing penyedia ini membuat harga dan menu diluar kesepakatan. Kalau untuk rasa mesakan semuanya bisa berinovasi," jelas Gaguk.

Menu yang di tawarkan dan disepakati antara lain, nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu, dan semua harga dimulai dari Rp26.500 - Rp29.000.

Baca Juga: Dinilai Daerah Maju, LAN RI Pilih Kota Mojokerto Laboratorium Kepemimpinan

Setelah penandatanganan kontrak payung telah selesai dilaksanakan, maka proses Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler

Kota Mojokerto Tahun 2026 memasuki tahapan akhir. Di antaranya Pembuatan Dokumen Penelaahan koleksi hasil konsolidasi kepada LKPP RI, dan Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terkait pelaksanaan Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler Kota Mojokerto Tahun 2026.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

KDMP Nglawak Bantah soal Surat Penjualan Gerai yang Disetor ke Agrinas oleh Kopdes Bungurasih

Sekretaris KDMP Nglawak, Rizal Daffa Yudipurnama, membantah sejumlah informasi yang dikaitkan dengan koperasinya. 

Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Konsistensi Jatim sebagai lumbung pangan nasional menjadikan provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang Dini Hari Nanti

Pertandingan antara Brasil dan Jepang ini akan jadi pertemuan kedua di Piala Dunia. Sebelumnya kedua kesebelasan pernah bentrok di fase grup Piala Dunia 2006.

Jawa Timur Matangkan Persiapan Seri Perdana Liga Sepak Takraw Indonesia 2026

Seri pembuka Liga Sepak Takraw Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Pancasila Surabaya. 

Libur Sekolah, Penumpang Commuter Line di Jatim Melonjak

Data KAI Commuter mencatat, sebanyak 374.110 penumpang menggunakan Commuter Line Area 8 Surabaya selama periode 22–28 Juni 2026.

Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian

Bupati Fawait memastikan putra-putri guru ngaji dan ketua kelompok pengajian di Jember memiliki kesempatan besar untuk memperoleh beasiswa.