Minggu, 02 Agu 2026 03:47 WIB

Pria Sidoarjo yang Curi Rokok Demi Anak Tak jadi Ditahan, Korban Sepakat Damai

Pemilik toko kelontong dan maling yang kirim surat akhirnya berdamai setelah laporan kepolisian di Polsek Pungging dicabut. (Dok. Polsek Pungging).
Pemilik toko kelontong dan maling yang kirim surat akhirnya berdamai setelah laporan kepolisian di Polsek Pungging dicabut. (Dok. Polsek Pungging).

selalu.id - Pemilik toko kelontong dan maling yang kirim surat akhirnya berdamai setelah laporan kepolisian di Polsek Pungging dicabut oleh korban Alfin Setyo Tunggal.

Alfin bersama pelaku yang diketahui berinisial EP (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo datang ke Polsek Pungging setelah damai dan setuju untuk cabut laporan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Alfin mengatakan, awalnya pelaku menghubunginya dan memohon agar laporan polisi di Polsek Pungging bisa dicabut.

"Kemarin malam hubungi saya, minta sama-sama cabut laporan dan saya juga menyatakan kalau sudah ikhlas. Saya juga maafkan. Tadi pagi ke rumah saya jalan kaki sendiri, saya ajak ke polsek. Untuk mencabut laporan," ungkapnya, Selasa (16/6/2026).

Alfin menjelaskan, hasil dari mediasi di Polsek Pungging antara dirinya dan pelaku setuju untuk berdamai dan laporan kepolisian dicabut.

"Saya juga memaafkan korban dan korban juga berjanji di atas materai, dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya. Kami sepakat untuk berdamai. Dia juga sudah mengembalikan, sudah dijelaskan tadi juga di dalam itu mengembalikan uangnya itu dicicil gitu," jelasnya.

Sementara itu, pelaku EP mengatakan bahwa saat itu terpaksa mencuri sejumlah rokok di toko kelontong karena butuh uang untuk pembayaran sekolah anaknya.

Baca Juga: 7 Penghargaan Disabet Kabupaten Mojokerto di Peringatan Harganas Ke-33 Provinsi Jatim 2026

"Butuh uang untuk bayar anak Rp870 ribu. Saya kerja jualan serabutan, uang saya dipinjam teman tidak ada yang kembali. Waktu itu sebenarnya langsung, tapi kayaknya situasi panas. Takut karena Pak Alfin bawa golok," katanya.

EP menyebut, sengaja kirim surat karena memang berniat untuk mengembalikan uang yang dicuri lantaran karena dirinya jika punya utang harus dikembalikan.

"Saya kirim surat karena untuk mengembalikan uang, karena saya kalau ada utang dari dulu harus dikembalikan atau dibayar. Saya menyesal, semoga ada orang yang menerima saya untuk bekerja," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di toko kelontong Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Lelang Mobil hingga Motor, Catat Tanggal dan Jamnya

Pelaku tertangkap oleh pemilik toko, namun keesokan harinya korban menemukan secarik surat yang berisi akan mengembalikan uang yang dicuri.

Pelaku mengirimkan surat sebanyak dua kali. Isi surat keduanya dikirim oleh seorang perempuan yang diketahui merupakan teman dekat pelaku. 

Tak hanya surat, dalam amplop itu ada sejumlah uang untuk mencicil uang yang dicuri oleh pelaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urgent! Balita Sakit Anemia Berat di Mojokerto Butuh Bantuan Donor Darah O Bombay Rhesus Positif

Saat ini, bayi yang berusia 2 tahun 3 bulan itu tengah dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Membutuhkan bantuan segera.

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara.

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp61,7 Miliar, DPRD Minta Percepatan Penyerapan Belanja

Namun di balik capaian tersebut, DPRD Sidoarjo tetap memberikan sejumlah catatan evaluatif, terutama terkait optimalisasi penyerapan belanja daerah.

Operasi URC Polda Jatim: Ringkus 206 Pelaku 3C, Sita Ratusan Kendaraan

Dalam ungkap ini, sejumlah kendaraan hasil curian yang disita penyidik juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.