Jumat, 21 Agu 2026 04:10 WIB

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Lima mahasiswa yang mengajukan Uji Materi SIM bersama Guru Besar FH Untag Prof Slamet Suhartono (dua dari kanan). (Foto: Moris/selalu.id).
Lima mahasiswa yang mengajukan Uji Materi SIM bersama Guru Besar FH Untag Prof Slamet Suhartono (dua dari kanan). (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengajukan permohonan uji materi terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima mahasiswa tersebut adalah Sofyan Efendy, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, Dandi Arya Saputra, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari tugas kuliah Semester 6.

Baca Juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Soroti Peran Civil Society Lawan Korupsi dan Krisis Demokrasi Indonesia

Ketua Tim, Sofyan Efendy menjelaskan bahwa pengajuan uji materi dilakukan setelah kelompoknya mendiskusikan substansi aturan SIM yang sebelumnya juga pernah menjadi objek permohonan serupa di Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya gugatan uji materi mengenai SIM tersebut sudah ada. Setelah kita diskusikan sebagai sesama anggota kelompok, kita ujikan juga kembali. Karena tes dasar yang saat ini, tidak sesuai dengan tujuan dalam perpanjangan SIM,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Sofya menjelaskan, materi yang menjadi perhatian meliputi tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori dan praktik, hingga aspek administrasi dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Ia menilai tes kesehatan yang saat ini diterapkan masih terbatas pada pemeriksaan tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan kesehatan penglihatan. Sementara tes psikologi dinilai belum menggambarkan kondisi psikologis pemohon secara mendalam.

“Yang pertama, tes kesehatan. Tes kesehatan dalam hal hal ini sekarang ini hanya meliputi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan aspek kesehatan penglihatan. Yang kedua tes psikologi yang mana dalam hal ini petugas hanya memberikan kertas yang berisi soal-soal dan lalu kita mencentang saja dan memberikan kepada petugas kembali,” bebernya.

Sofyan menilai substansi tes tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi dan kesiapan seseorang dalam berkendara. Namun demikian, pihaknya tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Tidak hanya untuk tinggi badan, berat badan, tidak hanya itu. Perlu mungkin cek up kesehatan, jantung atau apa yang lebih mendetail. Karena ini kan soal berkendara,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim, Sandy Rahmat Ramadhan menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan untuk menghapus masa berlaku maupun perpanjangan SIM sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

“Kami juga perlu mengklarifikasi bahwasanya gugatan yang kami layangkan ke MK itu bukan menghilangkan perpanjangan SIM,” tegasnya.

Menurut Sandy, aspek kesehatan yang digunakan saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan keselamatan berkendara. Selain itu, kelompoknya juga menyoroti persoalan birokrasi yang dianggap rumit dalam proses pelayanan SIM.

“Menurut kelompok kami, aspek-aspek yang dijelaskan ketua tadi sudah kurang relevansi dengan situasi saat ini. Karena orang berkendara tidak hanya dipertimbangkan dari aspek kesehatan itu saja, melainkan tekanan jantung, terus pendengaran, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sandy menambahkan bahwa birokrasi yang berbelit turut menjadi salah satu alasan masyarakat memilih menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM. Karena itu, persoalan tersebut juga dimasukkan dalam materi permohonan uji materi.

Guru Besar Fakultas Hukum Untag, Prof Slamet Suhartono mengapresiasi langkah akademik yang dilakukan para mahasiswa tersebut. Ia menilai isu kesehatan dalam penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan aspek penting yang patut mendapat perhatian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

“Mungkin saat tes SIM saya sehat, tapi kan belum tentu beberapa tahun ke depan kesehatan saya masih sama. Jadi tes kesehatan itu perlu dilakukan dengan serius, karena itu menjadi bagian dari pencegahan dan bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya dari kecelakaan,” ungkapnya.

Prof Slamet juga mengkritisi kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis. Menurutnya, pengemudi yang telah bertahun-tahun berkendara tidak selalu perlu mengikuti ujian ulang.

“Ini yang menurut saya tidak efisien. Jadi mestinya tidak perlu ujian. Iya toh? Untuk apa? Sudah mahir dong puluhan tahun bawa mobil, kok suruh tes lagi. Ini yang mungkin adik-adik mahasiswa perlu kritisi,” paparnya.

Sebelum memasuki tahap persidangan, permohonan uji materi terkait aturan SIM tersebut dijadwalkan terlebih dahulu dibahas dalam rapat pada 18 Juni 2026.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga

Kasus Yudi Surya jadi cermin kelam bagi masyarakat bahwa alasan keterpaksaan ekonomi tidak bisa menghapuskan konsekuensi hukum dari aktivitas judi online.

Harga Emas Antam Hari Ini: Melonjak Tajam Bunda, Bisa Maljum dengan Enak Nih..

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

KUA-PPAS P-APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Jember Genjot Pengentasan Kemiskinan Lewat Pelayanan Dasar

Kesepakatan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat berbagai program strategis daerah, terutama dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan di Jember.

Sidoarjo Genjot Modal UMKM, BPR Delta Artha Salurkan Kurda Bunga 2 Persen ke Ribuan Debitur

Bagi pelaku usaha mikro yang butuh suntikan dana segar hingga Rp10 juta, mereka kini tak perlu pusing memikirkan agunan tambahan.

Kejar Target Investasi Rp43 Triliun di 2026, Pemkot Surabaya Andalkan Perizinan Berbasis AI

Sistem perizinan terintegrasi ini memungkinkan para pelaku usaha memantau perkembangan berkas cukup dari ponsel tanpa perlu bolak-balik datang ke kantor dinas.

Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis maupun permintaan uang dari orang yang baru dikenal secara daring tanpa pernah bertemu.